Dinas Tenaga Kerja se-Riau Sudah Buka Posko Pengaduan THR

Dinas Tenaga Kerja se-Riau Sudah Buka Posko Pengaduan THR
RIAUTERBITCOM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan yang mempunyai keluhan mengenai haknya dalam perusahaan.
 
"Kita sudah buat edaran bagi Dinaker kabupaten/kota di Riau agar membuka posko pengaduan THR Idul Fitri 1439 Hijriyah, " kata Kepala Disnakertrans Rasydin Siregar di Pekanbaru, Minggu.
 
Menurut Rasydin Siregar tujuan dibukanya posko THR ini sebagai wadah untuk memfasilitasi karyawan dan perusahaan yang mengalami masalah dan butuh informasi terkait proses dan tatacara serta besaran pembayaran sesuai aturan.
 
Karena itu, pihaknya mengimbau kepada karyawan yang ingin mengadu soal THR untuk melapor ke posko Disnakertrans Riau, atau langsung ke Disnaker Kabupaten/Kota.
 
"Kita sudah buka sejak tiga hari lalu di masing -masing Disnaker Kabupaten/Kota," imbuhnya.
 
Setiap laporan yang masuk akan diproses dan ditindakljuti sesuai ketentuan yang berlaku.
 
"Laporan yang masuk akan diproses tim. Kemudian kami akan melakukan mediasi kepada perusahan dan pekerja. Biasanya setelah itu ada solusi," ujarnya.
 
Ia menambahkan jika mengacu pengalaman tahun lalu, jumlah laporan yang masuk trendnya hampir sama, dimana ada sekitar 50 an pengaduan.
 
Dari semua kasus ini rata-rata bisa dimediasi dan selesai, hanya satu yang sulit diproses.
 
"Sedangkan selebihnya  perusahaan bersedia membayarkan THR karyawannya, " ujarnya.
 
Selain itu ia juga menghimbau kepada perusahaan agar membayarkan THR tepat waktu yakni dua pekan sebelum Idul Fitri atau selambat-lambatnya tujuh hari sebelum perayaan, sehingga para karyawan bisa memanfaatkan dana tersebut bagi keperluan keluarga untuk menyambut Idul Fitri 1439 Hijriyah.(antr)

Berita Lainnya

Index