Debat Fredrich dan Ketum Peradi Soal Hak Imunitas Advokat

Debat Fredrich dan Ketum Peradi Soal Hak Imunitas Advokat
Fredrich Yunadi

RIAUTERBIT.COM - Fredrich Yunadi mendebat Ketua Umum Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan soal hak imunitas advokat. Fredrich merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2013 terkait hal tersebut.

"Putusan Mahkamah itu di tahun 2013 itu adalah urutan ketiga setelah adanya UU advokat, kemudian dibuat MoU tahun 2012 kemudian tahun 2013 keluar putusan MK yang mengembangkan sebuah frasa iktikad baik itu tadinya diatur dalam UU advokat hanya berada di dalam pengadilan. Tapi kemudian frasa itu dikembangkan menjadi tugas-tugas profesi advokat itu dilakukan dengan iktikad baik itu baik di dalam maupun di luar pengadilan," kata Fredrich dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (18/5/2018).

Fredrich meminta pendapat Fauzie terkait hal itu. Fredrich menanyakan tentang bisa tidaknya seorang advokat dituntut secara pidana atau perdata ketika menjalankan tugasnya sebagai advokat.

"Siapakah yang berhak menilai iktikad baik menjalankan tugas advokat tersebut?" tanya Fredrich kepada Fauzie.

"Yang memang mengetahui adanya iktikad baik atau tidak adanya iktikad baik dalam menjalankan fungsi itu adalah dewan kehormatan. Karena tadi saya sebutkan perbedaan antara iktikad baik yang ada dalam kehormatan dengan iktikad baik dalam hukum perjanjian itu sendiri. Nah itulah makanya karena yang diproses itu adalah hati orang," ucap Fauzie.

Dalam perkara ini, Fredrich didakwa merintangi penyidikan KPK atas Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Fredrich--yang saat itu merupakan pengacara Novanto--diduga bekerja sama dengan dokter Bimanesh Sutarjo melakukan rekayasa agar Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK.(dtc)

Berita Lainnya

Index