Pilkada 2018 dan Pemilu 2019

Panwaslu Siak Hulu Kampar Ingatkan ASN dan Kepala Desa Agar Tak Terlibat Politik Praktis

Panwaslu Siak Hulu Kampar Ingatkan ASN dan Kepala Desa Agar Tak Terlibat Politik Praktis
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Siak Hulu berfoto bersama Kapolsek Siak Hulu, Koramil dan Camat Siak Hulu usai pelantikan. Sabtu (7/4/2018).

RIAUTERBIT.COM - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar melaksanakan pelantikan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Desa untuk Pileg dan Pilpres 2019, Sabtu (7/4/2018). Pelantikan Panwaslu Desa se-Kecamatan Siak Hulu ini dilaksanakan di Aula UPTD Siak Hulu.
 
Pelantikan juga dihadiri Kapolsek Siak Hulu Kompol Dedi Suryadi, Camat Siak Hulu, Koramil, PPK Siak Hulu dan Perwakilan Panwaslu Kabupaten Kampar.
 
Dalam arahannya, Kapolsek mengatakan kepada para Panwaslu desa yang telah dilantik agar menjaga netralitas, dan bekerja sesuai aturan.

“Selamat kepada Panwaslu desa yang sudah dilantik, jaga netralitas dan jaga amanah yang sudah diberikan, Panwaslu harus bisa menanggapi persoalan sekecil apapun itu", ujar Dedi di hadapan peserta pelantikan.
 
Ketua Panwaslu Siak Hulu Zupadil Adha ST juga mengucapkan selamat kepada para anggotanya yang baru saja dilantik.
 
“Saya ucapkan selamat kepada sahabat semua, bekerjalah dengan baik sebab tanggung jawab sahabat semakin berat dan laporan-laporan yang harus sahabat siapkan juga semakin banyak”, kata Zupadil.

Di tempat yang sama, Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Alamsah SH mengungkapkan bahwa Siak Hulu adalah salah satu kecamatan yang menjadi konsentrasi kandidat, baik Pilgubri maupun Pileg-Pilpres nantinya.
 
“Kami Insyaallah akan bekerja keras, sebab Siak Hulu ini merupakan salah satu konsen peserta Pemilu, baik Pilgubri maupun Pileg-Pilpres nantinya”, ujar Alam.
 
Lebih lanjut Alam menjelaskan, mereka bekerja telah dilindungi 2 (dua) Undang-undang sekaligus, yakni Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Dimana di dalam Undang-undang tersebut sangat banyak disebutkan ancaman Pidana seputar penyelenggaraan Pemilu.

"Alhamdulillah kami bekerja dilindungi 2 Undang-undang sekaligus, yaitu Undang-undang 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu", tambah Alam.

Ia juga berpesan kepada Penyelenggara Pemilu, ASN dan Kepala Desa di Siak Hulu agar bisa menahan diri untuk tidak terlibat dalam arus Politik Praktis dalam Pilkada dan Pemilu nanti.(**)

Berita Lainnya

Index