Polisi Periksa Oknum PNS Kampar,Terkait Korupsi Proyek Pencucian Danau Desa Gema

Polisi Periksa Oknum PNS Kampar,Terkait Korupsi Proyek Pencucian Danau Desa Gema

Pekanbaru–(Riauterbit.com Seorang pegawai negri sipil (PNS) berinisial FS (34) warga Bangkinang, Kabupaten Kampar, diperiksa penyidik Polres Kampar terkait tindak pidana korupsi proyek pencucian danau, Desa Gema, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Riau dengan nilai Rp 890 juta.

“Benar kita terima laporan dari Polres Bangkinang ,” ungkap Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, Selasa (16/6/2015).

Diterangkan Guntur, Kejadian berawal pada tahun 2012 silam, sesuai dengan DPPA pada SKPD Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar. Disitu terdapat pengalokasian dana untuk pekerjaan pencucian danau di Desa Gema.

Berdasarkan dengan surat perjanjian kontrak Nomor: 610/Kontrak/BPM-AIR/PPPS/APBD-B/06/X/2012 TANGGAL 25 OKTOBER 2012 bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Agusti dengan nilai borongan Rp755 324 502 juta.

“Akan tetapi, seluruh pekerjaan di lapangan oleh CV Agusti diserahkan kepada pihak lain yang tidak termasuk di dalam daftar personil perusahaan CV Agusti, ” terangnya.

Atas kegiatan tersebut, demikian Guntur, terindikasi perbuatan melawan hukum yang telah mengakibatkan kerugian uang negara.

“Kasus tersebut sedang dalam penyidikan. Untuk saksi sudah ada, yakni PNS yang bekerja di Kabupaten Kampar Haryadi dan Roni,” pungkas Guntur.
(juf/rf)

Berita Lainnya

Index