Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Meningkat di Riau, Ini Datanya

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Meningkat di Riau, Ini Datanya
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Riau Hj T. Hidayati Effiza MM

RIAUTERBIT.COM - Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Provinsi Riau sepanjang tahun 2017 tercatat sebanyak 180 kasus atau meningkat sebanyak lima kasus dibandingkan 2016 sebanyak 175 kasus.

 "Peningkatan kasus tersebut terjadi lebih antara lain perempuan sudah berani melaporkan kejahatan yang mereka alami ke lembaga P2TP2A Riau serta meningkatnya sosialisasi tentang keberadaan lembaga ini yang bisa dimanfaatkan korban untuk mengadu," kata Kepala Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  Provinsi Riau Hj T. Hidayati Effiza MM, di Pekanbaru, Senin.

Menurut dia, peningkatan kasus terjadi juga karena pengaruh perkembangan informasi dan tekhnologi yang disalahgunakan oleh anggota keluarga dan oknum masyarakat  serta rendahnya pemahaman agama.

 Ia mengatakan, kasus ini seperti fenomena gunung es, yang terlihat bagian permukaannya saja, namun yang bagian dasarnya tidak terlihat. Artinya berkemungkinan masih banyak kasus  yang sama yang tidak terungkap.

"Kasus kejahatan terhadap perempuan dan anak, mungkin jumlahnya lebih banyak lagi, karena masyarakat tidak memiliki keberanian untuk melaporkannya selain itu tidak tahu kemana harus mengadu atau melaporkan," katanya.

Ia mengatakan, masyarakat cenderung resah saat terjadinya kejahatan itu, akan tetapi mereka ragu kemana harus mengadu, apakah ke Satpol PP atau ke polisi. Oleh karena pihaknya terus menggencarkan sosialisasi tentang keberadaan Lembaga  Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Riau.

Sedangkan kantor P2TP2A ini berada dalam satu bangunan dengan gedung Wanita Provinsi Riau, di Jalan Diponegoro Kota Pekanbaru.

Untuk meminimalisasi kasus tersebut diperlukan pengawasan semua pihak terkait, mulai dari, lingkungan keluarga, tempat tinggal dan sekolah. Apalagi jam yang ebih banyak ketika anak berada di sekolah sehingga perlu pengawasan ketat secara terus menerus semua pihak sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

"Pengawasan khusus lainnya juga perlu dilakukan pada daerah pinggiran, terutama anak yang memiliki waktu bermain lebih panjang. Dalam hal ini diperlukan sarana bagi anak untuk menghabiskan waktunya dengan kegiatan positif sambil bermain," katanya.

Berdasarkan rekapitulasi data pengaduan dari P2TP2A Provinsi Riau kasus kejahatan terhadap perempuan dan anak tertinggi terjadi di Kota Pekanbaru mencapai 109 kasus terdiri atas  KDRT 35 kasus, kejahatan seksual 18 kasus, permasalahan hak asuh anak 17 kasus, persoalan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) sebanyak 4 kasus dan penganiayaan 3 kasus.

Berikutnya berasal dari Kota Pekanbaru yakni trafficking sebanyak enam kasus kekerasan psikis 4 kasus, pendidikan anak 9 kasus,  kekerasan fisik  2 kasus,  dan kenakalan remaja 5 kasus.

Kasus kejahatan terhadap anak dan perempuan tertinggi kedua berasal dari Kabupaten Rokan Hilir sebanyak 17 kasus terdiri atas KDRT 1 kasus, kejahatan seksual 15 kasus dan pidana murni 1.

Berikutnya di Kabupaten Kampar sebanyak 13 kasus terdiri atas KDRT 6, kejahatan seksual 4,  persoalan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) 1 dan kekerasan psikis  2 kasus.

Kota Dumai sebanyak 7 kasus terdiri atas  KDRT 2, kejahatan seksual 2, permasalahan hak asuh anak 2,  persoalan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) 1.

Di Kabupaten Bengkalis tujuh kasus terdiri atas KDRT 1, kejahatan seksual 6. Di Kabupaten Siak sebanyak 6 kasus terdiri atas KDRT 2,  kejahatan seksual 1, hak asuh anak 1, traficking 1, kenakalan remaja 1, dan dari daerah lainnya 5 kasus. (Ant)

Berita Lainnya

Index