Dikritik Pelayanannya, Kanwil Kemenag Riau Dirikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Dikritik Pelayanannya, Kanwil Kemenag Riau Dirikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kepala Kanwil Kemenag Riau, Ahmad Supardi Hasibuan

RIAUTERBIT.COM - Kanwil Kemeterian Agama (Kemenag)  Provinsi Riau kini mematangkan  perencanaan berupa gambar, tata ruang, menu layanan, pengelolaan tekhnis dan lain sebagainya untuk membangun satu unit kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) senilai Rp500 juta.

"Anggaran pembangunan sebesar Rp500 juta itu bersumber dari DIPA 2018 dan sesuai rencana maka pengerjaan fisik proyek kantor PTSP itu akan dikerjakan tahun yang sama," kata Kepala Kanwil Kemenag Riau, Ahmad Supardi Hasibuan di Pekanbaru.

Menurut dia, pada Januari 2018 dijadwalkan seluruh  perencanaan bisa diselesaikan, setelah itu pengerjaan fisik proyeknya itu baru ditenderkan pada Februari 2018 sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia mengatakan, ada satu gedung yang diefektifkan untuk dimanfaatkan bagi gedung PTSP itu tinggal kini menyiapkan perencanananya berupa gambar dan kelengkapan lainnya yang dibutuhkan.

"Untuk itu diperlukan dukungan dan perhatian setiap bidang maupun Pembimas, agar segera menyiapkan beberapa langkah seperti menyiapkan sejumlah peralatan yang akan mendukung pelaksanaan layanan satu pintu ini kedepan, dan merumuskan beberapa kegiatan yang akan dilakukan,"katanya.

Nantinya, katanya, keberadaan kantor PTSP ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan mempercepat proses pelayanan pada masyarakat. Keberadaan kantor PTSP ini  sekaligus menghindari kolusi, korupsi dan nepotisme.

Ia menjelaskan, PTSP bagian dari tuntutan penilaian citra dan kinerja pegawai negeri sipil (ASN) yang masih jauh dari harapan.

Berbagai kritik dan keluhan dari masyarakat, anggota dewan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), wartawan media cetak dan elektronik seputar ketidakpuasan masyarakat yang menyangkut pelayanan publik yang tidak efektif dan efisien dari sisi biaya, waktu dan tenaga.

Sementara itu keberadaan ASN sebagai aparatur negara bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata dalam menyelenggarakan tugas negara, pemerintahan dan pembangunan.

Pelayanan di masyarakat pada masa sekarang hendaknya makin lama makin baik, semakin cepat, semakin diperbaharui, semakin murah dan semakin sederhana.

"Tuntutan ini bagian dari implementasi Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Perubahan UU No. 22 Tahun 1999," katanya.

Implementasinya setiap pemerintahan termasuk Kemenag berupaya mendongkrak dan memacu produktivitas melalui upaya pengoptimalan pelayanan publik yaitu berupa penyederhanaan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu.

"Tujuannya mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan dan lainnya yang memerlukan produktivitas ASN yang baik,"katanya. (Ant)

 

Berita Lainnya

Index