RIAUTERBIT.COM - Bareskrim Polri mengungkap produksi ekstasi rumahan di Apartemen Green Lake Sunter, Jakarta Utara. Empat tersangka ditangkap dalam penggerebekan itu.
"Kemarin dan hari ini Satgas I Direktorat IV (Tindak Pidana Narkotika) melakukan penggerebekan di Apartemen Green Lake Sunter. Tersangka sementara 4," kata Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto kepada detikcom, Selasa (19/12/2017) malam.
Eko menjelaskan para tersangka mengemas ekstasi dalam kapsul dan kemasan saset minuman saat proses produksi. Hal itu untuk mengelabui aparat penegak hukum.
"Home industry ekstasi dan dikemas dengan menggunakan kapsul, saset minuman, dan lain-lain untuk mengelabui aparat penegak hukum," jelas Eko.
Eko menyampaikan pihaknya akan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan ini pada Rabu (20/12) siang besok. Kronologi dan hasil pengungkapan akan disampaikan besok.
"Besok kita ekspos di TKP (tempat kejadian perkara), di Green Lake Sunter, Tower Nothern Park, Lantai 16 BJ pukul 13.00 WIB," ucap Eko.(dtc)
Bareskrim Gerebek Pabrik Ekstasi di Apartemen Green Lake Sunter
Kantor Redaksi
Selasa, 19 Desember 2017 - 02:35:32 WIB
Pilihan Redaksi
IndexDOB Kabupaten Pekanbaru Barat, Khairul Azwar : solusi pemerataan pembangunan
HUT ke-77, PWI Riau Target 77 Kantong Darah Wartawan
Personel Pos Kout Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS Karya Bakti di Desa Pulau Gadang
KNPI Riau Solid Bersama IPK, Sukseskan Kongres ke-XVI di Jakarta
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Perjuangan H. Sugijono Selama 20 Tahun Membuahkan Hasil, Tanah Miliknya Berhasil Dieksekusi
Jumat, 15 Desember 2023 - 22:29:57 Wib Hukrim
Lakukan Penyitaan Tanpa Sprin Sita dan Berita Acara Sita, Polda Sumbar Digugat
Jumat, 08 Desember 2023 - 17:20:46 Wib Hukrim
Pemprov Riau Diam, Pemilik Tanah Bersama Pengacara Pasang Plang di Atas Tanah
Ahad, 01 Oktober 2023 - 18:03:16 Wib Hukrim
Ketua LBH Somasi Riau Apresiasi Kegiatan Dewan Pers di Pekanbaru
Rabu, 06 September 2023 - 08:51:54 Wib Hukrim