Bara Api Minta Kejaksaan Tuntaskan Korupsi Riau

Bara Api Minta Kejaksaan Tuntaskan Korupsi Riau

Pekanbaru-(Riauterbit.com) - Puluhan massa yang tergabung dalam Barisan Rakyat Anti Korupsi atau "Bara Api" menggelar aksi unjuk rasa yang menuntut agar Kejaksaan Tinggi Riau untuk mengusut seluruh kasus korupsi di daerah berjuluk "Bumi Lancang Kuning" itu.

Dalam aksinya yang dipusatkan di depan Kejati Riau, Kota Pekanbaru, Senin, Bara Api menyampaikan 12 tuntutan kepada Kejati Riau. Sejumlah tuntutan yang disampaikan Bara Api melalui Pery Irawan dalam orasinya adalah mendesak Kejati Riau untuk memeriksa dan memproses secara hukum beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Rokan Hulu.

"Kita meminta Kejati Riau segera memeriksa Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Rohul yang diduga menyelewengkan dana hibah sebesar Rp9 miliar," kata Pery saat membacakan tuntutan.

Selanjutnya, dalam Pery juga meminta Kejati memeriksa kepala Dinas Pendapatan Daerah Rohul yang memberikan penyetoran dana perjalanan dinas sebesar Rp17 juta pada tahun 2013.

Selain itu, mereka kembali mendesak Kejati Riau untuk memeriksa Bupati Rohul dalam dugaan penyelewengan dana belanja tak terduga sebesar Rp2,7 miliar.

Kemudian, Bara Api kembali meminta kepada Kejati Riau untuk melakukan pemeriksaan terhadap Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya yang diduga menyelewengkan anggaran pembangunan astaka MTQ sebesar Rp12,7 miliar.

Selain meminta Kejati Riau untuk memeriksa sejumlah dugaan kasus korupsi di Rohul, Bara Api juga mendesak kepada Kejati untuk memeriksa dugaan penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota Pekanbaru.

Diantara tuntutan tersebut yakni meminta Kejati memeriksa Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru yang dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 setelah menganggarkan anggaran standarisasi sarana dan prasarana kerja Pemda sebesar Rp5 miliar. Selain itu, mereka juga meminta agar Kepala Dinas Kesehatan, Kebersihan, dan SKPD lainnya yang diduga terlibat KKN menggunakan anggaran sebesar Rp32 miliar.

Sementara itu, Bara Api juga sempat menyinggung sejumlah dugaan korupsi yang dilakukan oleh Pemprov Riau yang dianggap boros anggaran miliaran rupiah serta meinta kepada Kejati untuk memeriksa dugaan ijazah palsu yang dimiliki wakil bupati Rokan Hilir.

Menyikapi sejulmlah tuntutan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi Riau, Mukhzan mengatakan tuntutan Bara Api bisa menjadi landasan awal dalam mengungkap Tindak Pidana Korupsi di sejumlah daerah.

"Kita menerima tuntutan Bara Api dan untuk langkah selanjutnya nantinya kita akan panggil mereka yang menurut Bara Api terlibat korupsi untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.(ant)

Berita Lainnya

Index