KPU akan Terima Daftar Pemilih Luar Negeri dari Kemlu

KPU akan Terima Daftar Pemilih Luar Negeri dari Kemlu
Komisioner KPU Viryan Aziz

RIAUTERBIT.COM - Komisi Pemilihan Umum akan menerima daftar pemilih luar negeri Pemilu 2019. Daftar ini nantinya akan diserahkan oleh Kementerian Luar Negeri pada 15 Desember.

"Direncanakan tanggal 15 Desember, KPU menerima data WNI di luar negeri dari Menlu, untuk penyusunan daftar pemilih di luar negeri Pemilu 2019," ujar komisioner KPU Viryan Aziz, Selasa (12/12/2017).

Viryan mengatakan nantinya data ini akan diserahkan langsung oleh Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi. Namun ia mengatakan KPU masih melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait data kependudukan warga Indonesia di luar negeri.

"Kami sudah mendapatkan kabar dari Kemlu, penyerahan data WNI yang tinggal di luar negeri akan diserahkan langsung oleh Menlu, sedangkan data kependudukan dari Mendagri sampai saat ini kami masih koordinasikan dengan Kemendagri," kata Viryan.

Setelah mendapatkan daftar pemilih luar negeri dan data kependudukan, KPU akan melakukan sinkronisasi. Hal ini untuk mendapatkan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) untuk Pemilu 2019.

"KPU akan melakukan sinkronisasi DP4 dari Kemendagri dan data WNI di luar negeri dari Kemlu,"ujar Viryan.

Penyerahan data ini dijadwalkan sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2017, yaitu penyerahan data kepada KPU dilakukan maksimal hingga 17 Desember 2017.

"Sesuai PKPU No 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2019, Mendagri dan Menlu memberikan data kependudukan dan data WNI di luar negeri kepada KPU selambat-lambatnya 17 Desember 2017," ujar Viryan.

Ia mengatakan penyerahan data WNI di luar negeri akan dilakukan bersamaan dengan kegiatan focus group discussion Persiapan Penyelenggaraan Pemilu di Luar Negeri Tahun 2019.(***)

Berita Lainnya

Index