Gugat KLHK ke PTUN, RAPP Membangkang

Gugat KLHK ke PTUN, RAPP Membangkang

RIAUTERBIT.COM - langkah kontroversi telah dilakukan oleh RAPP (APRIL Grup). Bagaimana tidak, setelah Rencana Kerja dan Usaha (RKU) ditolak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), RAPP malah menggugat KLHK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bidang Kampanye Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Okto Yugo.

"Tahu tidak apa kelanjutan kasus RAPP? Mereka sekarang menggugat KLHK ke PTUN karena RKU mereka tidak belum diterima KLHK," ujar Okto Yugo, Selasa (28/11/2017).

"Padahal, RAPP hanya diminta untuk memperbaiki RKU-nya agar lahan gambut lebih terlindungi. Batas penyerahan RKU pada tanggal 30 Oktober. Tapi apa yang RAPP lakukan? Mereka malah menggugat KLHK ke PTUN, pada tanggal 16 November yang lalu," tambah Okto.

Okto menambahkan bahwa RAPP dalam hal ini sudah berubah menjadi korporasi yang sangat membangkang terhadap negara.

"Lihat betapa jahatnya mereka (RAPP). KLHK sudah memberikan waktu agar RKU mereka diperbaiki, dan diberi waktu sampai 30 Oktober 2017. Tapi RAPP membangkang dan malah melaporkan KLHK ke PTUN. Ini kan luar biasa," pungkas Okto.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mencabut izin operasional PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). 

Keputusan berbasis hukum ini diambil oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, dalam bentuk sebuah surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal LHK Bambang Hendroyono pada 6 Oktober 2017 lalu.(bpc)

Berita Lainnya

Index