Pelajar Usia 16 Tahun di Pekanbaru Tertangkap Massa Setelah Jambret Tas Wanita

Pelajar Usia 16 Tahun di Pekanbaru Tertangkap Massa Setelah Jambret Tas Wanita

RIAUTERBIT.COM - Remaja 16 tahun berinisial A yang masih berstatus pelajar ini digelandang ke Polsek Senapelan Pekanbaru, Provinsi Riau oleh regu patroli pada Rabu (29/11/2017) dini hari tadi. Ia ditangkap usai tabrakan dengan mobil, sesaat setelah menjambret.

Sementara rekan A berinisial Az berhasil melarikan diri dari lokasi. Ia pun kini sudah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Polsek Senapelan, Pekanbaru. Parahnya, A dan Az masih berusia belia, yakni 16 tahun dan sama-sama berstatus pelajar.

Informasi yang dirangkum GoRiau.com dari kepolisian, kejadian bermula saat korban bernama Mariani dan temannya Vera pulang kerja dari salah satu gelanggang permainan di Jalan Riau. Ketika itu keduanya hendak bertolak ke rumah menggunakan sepeda motor.

Tepat di depan warung ayam Suharti Jalan Riau, motor korban tiba-tiba dipepet oleh dua orang tak dikenal yang muncul dengan satu sepeda motor jenis Honda CB 150 R. Dengan sigap, salah seorang diantara mereka langsung merampas tas sandang milik korban. Setelah tas berpindah tangan, mereka pun tancap gas.

Sadar kalau dirinya jadi korban jambret, Mariani pun berteriak minta tolong. Teriakan itu ternyata efektif menarik perhatian orang-orang, termasuk aparat Polsek Senapelan yang tengah melakukan patroli di jalan raya. Walhasil, pengejaran pun tak terelakkan, memecah heningnya suasana dini hari itu.

Polisi dengan dibantu warga sempat terlibat kejar-kejaran dengan kedua remaja itu, hingga akhirnya pelaku bertabrakan dengan sebuah mobil. Keduanya pun terpental ke aspal. Az sukses melarikan diri, sementara A tertangkap massa dan diamankan aparat berwajib.

Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi Priadinata, Rabu siang membenarkan kejadian tersebut. Selain A, kepolisian turut mengamankan barang bukti lainnya, berupa tas sandang berisi uang tunai Rp500 ribu dan handphone. Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 365 junto 363 KUHP.

Berita Lainnya

Index