Seludupkan Ekstasi dalam Nasi Bungkus

Seludupkan Ekstasi dalam Nasi Bungkus

RIAUTERBIT.COM - Peredaran narkoba di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (LP) tetap harus diwaspadai. Petugas Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kls II A Muaro Padang berhasil menggagalkan pengiriman paket narkotika ke dalam LP, Selasa (14/11) sekira pukul 12.45 WIB. Paket Narkotika tersebut berupa 30 butir ekstasi.

Informasi yang diperoleh JPG, Rabu (15/11), barang haram tersebut dibawa oleh dua pelaku yaitu Ridwan Saputra (23 tahun), dan Niko Iskandar (23 tahun). Mereka berdua berniat mengantarkan nasi bungkus untuk napi. Petugas piket LP lalu melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan kedua pelaku tersebut.

Saat diperiksa petugas, ditemukan 30 butir ekstasi di dalam kantong plastik kecil warna putih, yang dibungkus plastik klip bening dan dilampisi dengan kertas pembungkus nasi warna coklat. Mendapati temuan itu, pihak LP kemudian menghubungi Kasat Sat Res Narkoba Polresta Padang.

Kedua pelaku akhirnya ditangkap dan selanjutnya dibawa ke Polresta Padang guna penyelidikan lebih lanjut. Dari keterangan keduanya, barang itu milik pelaku lainnya bernama Hamdani. Polisi lalu menyelidiki keberadaan pria itu. Tidak menunggu lama Hamdani pun berhasil ditangkap di kawasan Jati sebagai pemilik pil ekstasi.

Kepala LP Kls II A Muaro Padang Sri Yuwono mengatakan, ketiga pelaku tersebut yakni Hamdani  alias Kale, 29, warga Jalan Bandar Purus Kelurahan Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat. Ridwan Saputra, 23, warga Jalan Bandar Purus, Kelurahan Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat dan Niko Iskandar, 23, warga Jalan Belakang Olo Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat. “Mereka ditangkap saat berupaya menyusupkan pil ekstasi ke dalam LP,” tuturnya.

Kasat Narkoba Polresta Padang Kompol Abriadi membenarkan telah mengamankan pelaku yang berusaha menyelundupkan pil ekstasi ke dalam LP. “Kasus ini sedang kita kembangkan, untuk mengungkap motif dan pelaku lainnya,” ujarnya.(rp)

Berita Lainnya

Index