Hari Ini, Putusan Gugatan 10 Parpol terhadap KPU Dibacakan Bawaslu

Hari Ini, Putusan Gugatan 10 Parpol terhadap KPU Dibacakan Bawaslu

RIAUTERBIT.COM - Putusan terkait gugatan sengketa 10 partai politik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan dibacakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada hari ini, Rabu (15/11/2017).

Adapun langkah itu sesuai dengan peraturan Bawaslu yang harus memutuskan sengketa itu sebelum tanggal 16 November 2017. Komisioner Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo yang juga menjadi Ketua Majelis Pemeriksa persidangan laporan dugaan pelanggaran administrasi dengan terlapor KPU, menyatakan mereka bakal memutuskan sengketa pada Rabu, 15 November 2017, pukul 15.30 WIB.

"Agendanya adalah pembacaan putusan Bawaslu atas laporan nomor 001 sampai dengan 010," katanya, Rabu (15/11/2017).

Menurutnya, pihaknya meminta agar pihak pelapor dalam hal ini 10 Parpol dan pihak terlapor dalam hal ini KPU untuk hadir mendengarkan putusan.

"Ini sebagai sekaligus undangan kepada KPU," ucapnya.

Laporan dugaan pelanggaran administrasi dengan terlapor KPU tersebut sudah disidangkan Bawaslu sejak 1 November lalu. Diketahui, persidangan dilakukan setelah sebelumnya Bawaslu menerima aduan dari 10 parpol dan menerima gugatan itu.

10 parpol yang mengadu ke Bawaslu adalah PKPI Hendropriyono, Partai Idaman, PBB, Partai Bhinneka Indonesia, dan PKPI Haris Sudarno. Kemudian Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia, serta Partai Indonesia Kerja.(rp)

Berita Lainnya

Index