Kejagung Tahan Pemberi Suap Rp 14 Miliar ke PNS Pajak

Kejagung Tahan Pemberi Suap Rp 14 Miliar ke PNS Pajak

RIAUTERBIT.COM - Kejaksaan Agung terus mengusut kasus dugaan pemberian hadiah ke eks PNS pajak AP dan JJ yang kini telah berstatus tersangka. Kejagung baru saja menahan pemberi hadiah kepada keduanya yakni atas nama TL alias HA.

"Menetapkan tersangka (dengan) inisial TL alias HA pekerjaan wiraswasta atau pengusaha selaku pemberi, " kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung Warih Sadono, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (1/11/2017).

"Tersangka TL alias HA ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari sejak tanggal 30 Oktober 2017 hingga 18 November 2017," ujar Warih. Ia ditahan penyidik karena takut akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi tindak pidana.

Berdasarkan data Puspenkum Kejagung, TL ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang Rp 7,14 miliar kepada AP dan JJ. Uang tersebut diberikan terkait dengan pengurusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan dan Faktur Pajak. Uang tersebut dilakukan agar AP dan JJ tidak menindak TL.

"Pemberian yang dilakukan oleh tersangka TL alias HA agar AP dan JJ melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya selaku Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak," ujarnya.

TL diancam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Seperti diketahui AP dan JJ diduga menerima hadiah uang dengan total Rp 14 miliar dari beberapa pihak melalui perantara maupun secara langsung. Menurut Warih, nantinya tak menutup kemungkinan akan ada pemberi hadiah lainnya yang akan diincar penyidik. Sedangkan total pemberian dari TL ke AP dan JJ akan terus didalami penyidik.

"Nanti kan itu nanti nilainya kita dalami lagi," kata Warih.

Dalam perkara ini, AP diduga bekerja sama dengan eks PNS Direktorat Jenderal Pajak Jajun Jaenuddin (JJ). Keduanya telah menyalahgunakan wewenang karena diduga menerima suap dari beberapa perusahaan, baik secara langsung maupun melalui perantara, misalnya office boy. Kejagung juga mengincar perkara TPPU AP dan JJ.(dtc)

Berita Lainnya

Index