Penyelundupan Ratusan Satwa Trenggiling Digagalkan TNI AL Dumai

Penyelundupan Ratusan Satwa Trenggiling Digagalkan TNI AL Dumai
Hewan Trenggiling yang berhasil diamankan, diserahkan ke BBKSDA Riau untuk selanjutnya dilakukan penanganan

RIAUTERBIT.COM - Tim patroli Pangkalan TNI AL Dumai, Provinsi Riau berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 101 ekor Trenggiling, menggunakan kapal nelayan. Satwa dilindungi itu kemudian diserahkan ke BBKSDA Riau untuk dilepas liarkan.

Itu dibenarkan langsung oleh Humas BBKSDA Riau Dian Indriati, Rabu (25/10/2017) siang. Pihaknya, dalam hal ini Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II sudah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak TNI AL Dumai terkait kasus penyelundupan tersebut.

Ia melanjutkan, ada 101 satwa Trenggiling yang berhasil diamankan. Namun sayang, enam diantaranya akhirnya mati (1 Janin yang baru lahir). Rencananya hewan-hewan tersebut akan dilepas liarkan. Sementara ini, Trenggiling tersebut masih diperiksa kondisinya di Balai Besar KSDA Riau, yang berkantor di Pekanbaru.

"Penyelundupan tersebut melalui perairan laut Dumai, dan berhasil digagalkan atas kesigapan personil TNI AL dalam kegiatan patroli. Ada dua tersangka serta 101 ekor Trenggiling hidup diamankan, termasuk perahu motor," sebut Dian.

Untuk tindak lanjut penegakan hukumnya, BBKSDA Riau menyerahkan kasus tersebut ke Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II. Setelah proses penyerahan selesai, Trenggiling tersebut akan segera dilepas ke habitatnya sehingga bisa hidup bebas.

Informasi yang dirangkum, penyelundupan itu digagalkan oleh Patroli TNI AL dan Armada Barat yang bergerak terpisah melakukan pengejaran, setelah aparat mendapat informasi terkait aktivitas penyelundupan. Pencarian pun dilakukan dengan mengarungi wilayah perairan.

Tak sia-sia, kapal motor yang dicurigai itu pun berhasil ditemukan, tepatnya di Sei Pakning. Di kapal itu didapati ada dua orang terduga penyelundup berinisial A (25 tahun) dan B (22 tahun). Keduanya mengaku diupah untuk membawa Satwa dilindungi tersebut.(gr)

Berita Lainnya

Index