Sidang Paripurna DPRD Riau Sahkan APBD-Perubahan Rp10,379 T

Sidang Paripurna DPRD Riau Sahkan APBD-Perubahan Rp10,379 T
Gubri didampingi Wagubri bersama Ketua DPRD Riau didampingi Wakil Ketua DPRD Riau, menandatangani berita acara pengesahaan APBD Perubahan 2017 di ruang Paripurna DPRD Riau. Senin, (16/10/2017)

RIAUTERBIT.COM - DPRD Provinsi Riau mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp10,379 triliun, dalam rapat paripurna di Ruang Paripurna DPRD Riau, Senin (16/10/2017).


Rapat paripurna ini dihadiri 48 orang anggota DPRD Riau dari 65 anggota DPRD Riau. Jumlah ini berdasarkan mereka yang membubuhkan tandatangan di absensi kehadiran.

 
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo bersama pimpinan DPRD lainnya, seperti Ketua DPRD Riau Septina Primawati, dan Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman.


Sementara dari Pemerintah Provinsi Riau, langsung dihadiri oleh Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman dan Wakil Wan Thamrin Hasyim, Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi, serta termasuk para kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Riau.

Foto ALamsah Riau.

 
Sebelum pengesahan, Badan Anggaran DPRD menyampaikan laporan hasil kerjanya. Anggota Dewan Syamsurizal yang didaulat sebagai Juru Bicara Banggar DPRD Riau mengatakan, pada APBD murni 2017 belanja daerah sebesar Rp11,08 triliun.

 
Kemudian yang diusulkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Pemprov Riau dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara sebesar Rp10,323 triliun. Sehingga didalam APBD-P 2017 turun Rp684,4 miliar atau mencapai 6,22 persen.

 
Dari data itu, kemudian Banggar dan TAPD membahas bersama, yang kemudian disepakati yakni belanja tidak langsung sebesar Rp5,694 triliun atau bertambah Rp214 miliar.


"Belanja langsung menjadi Rp4,706 miliat atau turun Rp824 miliar, total belanja daerah APBD-P Rp10,397 triliun atau turun sebesar Rp610 mikiar lebih atau 5,87 persen dari APBD murni Riau 2017," kata Syamsurizal.

 
Lebih lanjut dikatakannya, setelah pembahasan rancangan KUA PPAS APBD-P 2017, belanja tidak langsung menjadi Rp5,691 triliun dan belanja langsung menjadi Rp4,706 triliun.


"Namun setelah pembahasan akhir RAPBD 2017 oleh Banggar dan TAPD, belanja tidak langsung menjadi Rp5,670 triliun dan belanja langsung menjadi Rp4,727 triliun. Sehingga totalnya APBD-P sebesar Rp10,397 triliun," jelasnya.


Usai pembacaan laporan itu, pimpinan rapat  Paripurna, Sunaryo mempertanyakan kepada anggota dewan yang hadir apakah dapat menerima dan menyetujui hasil laporan Banggar, yang dijawab setuju seluruh anggota dewan. Dengan demikian lanjut Sunaryo RAPBD Perubahan 2017 disahkan menjadi APBD Perubahan 2017.


Untuk itu dengan disahkannya APBD Perubahan Provinsi Riau tahun anggaran 2017 ini disamping sebagai kewajiban konstitusi, juga merupakan alat penggerak bagi kesejahteraan masyarakat di provinsi Riau ini.


APBD sesungguhnya memiliki prinsip dan menganut asas transparansi Efisiensi dan akuntabilitas, serta taat kepada ketentuan hukum.
 

Dalam kaitan itu diharapkan kepada kepala daerah dalam hal ini Gubernur harus mampu menjalankan APBD tersebut sesuai azas sehingga akhirnya akan terwujud Pembangunan Daerah yang berkeadilan.


Selain itu, Sunaryo menambahkan waktu pelaksanaan APBD perubahan Provinsi Riau tahun anggaran 2017 ini tersisa  yang teramat sempit.


Oleh karena itu, DPRD mengimbau dan mengingatkan gubernur beserta jajarannya untuk benar-benar dapat mempergunakan waktu yang tersisa secara efektif.

"Supaya seluruh anggaran dapat direalisasikan sesuai dengan  apa yang kita harapkan bersama. Kemudian pelaksanaan APBD perubahan tahun Anggaran 2017 ini dapat berjalan secara optimal," kata Sunaryo.(Adv)

Berita Lainnya

Index