Kasus Korupsi Mengendap Selama 7 Tahun , Akhirnya 2 Pejabat Aktif Inhu Ditetapkan Tersangka

Kasus Korupsi Mengendap Selama 7 Tahun , Akhirnya 2 Pejabat Aktif Inhu Ditetapkan Tersangka

RIAUTERBIT.COM– Lebih kurang tujuh tahun, akhirnya kasus dugaan korupsi Kas Daerah (Kasda) tahun 2010 yang lalu memakan korban dua pejabat aktif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) menjadi tersangka. Bahkan satu orang diantaranya sudah ditahan, sedangkan satu orang lagi tahanan kota.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhu, Supardi SH MH melalui Kasi Pidsus Agus Sukandar SH, mengatakan, kedua orang tersangka ini terkait dengan dugaan kasus korupsi Kas Daerah (Kasda) Pemkab Inhu.

Mereka adalah Plt Kadis Pasar dan Perdagangan, Raja Marwan Indra Saputra dan Kepala Bidang (Kabid) Informatika Diskominfo Pemkab Inhu, Encik Afrizal.

Keduanya ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi karena tahun 2010 silam melakukan pencarian Kas Daerah sebesar Rp1,4 miliar dari tiga bank, yakni Bank Mandiri, Bank BNI dan bank BUMD milik Pemkab Inhu, BPR Indra Arta Rengat.

Agus Sukandar menjelaskan, tersangka atas nama Raja Marwan Indra Saputra tidak ditahan karena kondisi kesehatan.

“Karena alasan medis, tersangka Marwan ditetapkan menjadi tahanan kota, sedangkan kepada tersangka atas nama Encik Afrizal telah ditahan dan dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru,” kata Kasi Pidsus, Sabtu (07/10/2017).

Di tempat terpisah, Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari SIK MH dan Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan SIK, melalui Kanit Tipikor Iptu Agy Ketaren mengatakan BAP tahap II dari Penyidik Tipikor Polres Inhu ke Penyidik Tipikor Kejaksaan Inhu, Senin (2/10/2017).

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Inhu Ir Hendrizal  MSi membenarkan dua pejabat Inhu mejadi TSK Korupsi.

“Barangkali untuk memudahkan penyidikan,” kata Hendrizal, Jumat (07/10/2017).

Hendrizal pun tidak menepis penangguhan penahanan kepada tersangka atas nama Raja Marwan Indra Saputra karena alasan sakit.

“Pak Marwan sakit, kan tidak mungkin ditahan,” kata Hendrizal. (*)

Sumber :
Otoritasnews

Berita Lainnya

Index