Kata Kabareskrim soal Biaya Umrah Syahrini dari First Travel

Kata Kabareskrim soal Biaya Umrah Syahrini dari First Travel

RIAUTERBIT.COM - Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto menyebut uang imbalan atas jasa endorse artis terkait perjalanan umrah First Travel merupakan pendapatan sah. Uang itu dinilai pembayaran dari hasil kerja.

"Itu kan bayaran artis. Dia ada prestasi, harus dibayar. Artis kan kerja, itu kan pendapatan. Masak harus dikembalikan," Kata Ari Dono kepada wartawan di Bareskrim, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2017).

Sementara itu, Kasubit V Ditipidum Kombes Dwi Irianto menyebutkan bos First Travel mengeluarkan dana Rp 1 miliar untuk biaya Syahrini dengan 11 anggota keluarga. Sedangkan perjalanan umrah Vicky Shu yang dibiayai Rp 108 juta.

"Kalau menurut keterangan dari staf yang mengurus keberangkatan mereka, kurang-lebih itu Rp 1 miliar. Hanya untuk keberangkatan mereka saja, keluarga Syahrini. Vicky Shu itu Rp 108 juta," ujarnya.

Sebelumnya, setelah diperiksa penyidik Bareskrim, Syahrini membantah terlibat dalam kegiatan endorsement First Travel.

"Saya keliling dunia mana pun saya tidak pernah di-endorse, apalagi urusan ibadah, masak saya di-endorse?" ujar Syahrini, Rabu (27/10).(***)

Berita Lainnya

Index