Garasi Mobil Jadi Syarat STNK, Djarot Segera Temui Kapolda Metro

Garasi Mobil Jadi Syarat STNK, Djarot Segera Temui Kapolda Metro
ilustrasi garasi mobil/ kenderaan

RIAUTERBIT.COM - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat akan menemui Kapolda Metro Jaya guna membahas syarat garasi dalam penerbitan STNK. Djarot juga meminta Dishub DKI untuk berkoordinasi dengan Korlantas Polda Metro Jaya.

"Kami nanti akan ketemu sama Kapolda, sama korlantas, untuk penerapan seperti ini. Nanti biar Dinas Perhubungan sama Korlantas untuk berkoordinasi di dalam menerbitkan STNK juga," kata Djarot di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2017).

Djarot akan mendorong STNK sesuai dengan pemilik kendaraan. Djarot mengatakan pemilik kendaraan yang mempunyai kendaraan lebih dari satu akan mendapatkan pajak progresif atas kepemilikan tersebut.

"Saya senang sekarang STNK itu sebagian besar itu atas nama yang bersangkutan. Karena kalau nggak, kena pajak progresif," jelasnya.

Sebelumnya, sosialisasi aturan pemilik mobil di Jakarta harus memiliki garasi sedang digalakkan. Selain STNK, warga yang membeli mobil baru harus mengantongi rekomendasi dari RT dan RW.

Aturan itu tertuang dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang transportasi, yang salah satunya mengatur syarat garasi dalam memiliki mobil.

Kepala Dishub DKI Andri Yansyah mengatakan warga harus meminta surat rekomendasi RT untuk membeli mobil baru. "Terkait masalah proses kepemilikan kendaraan, dibuktikan dengan STNK. Dia harus mendapatkan rekomendasi dari RT/RW," kata Andri di gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.(dtc)

Berita Lainnya

Index