Pokja di Riau Menerapkan Metode Evaluasi Penawaran Kongkalingkong

Pokja di Riau  Menerapkan Metode Evaluasi Penawaran Kongkalingkong

Riauterbit.com-Menurut  keterangan dan data yang diberikan oleh nara sumber yaitu Apris Domo RN. (Direktur Penerbit Melayu Pos) yang juga Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (DPK-LPPNRI) Kabupaten Kampar, mengatakan bahwa dalam pelelangan proyek Semenisasi jalan dan drainase Perum Mutiara desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar yang dimenangkan oleh CV. Muara Eza Sakti yang juga diikuti oleh 11 peserta lainnya. Yang menjadi kejanggalan dan yang tidak masuk akal adalah alasan digugurkannya peserta lelang. Berdasarkan dokumen lelang kebutuhan alat yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Pekerjaan berdasarkan dokumen lelang nomor : 06/POKJA V ULP/SP168/2014 tanggal 07 NOVEMBER 2014 :  

a. Beton Molen (3 unit)
b. Stamper (1 unit)
c. Truk/Pick Up (1 unit) (disesuaikan dengan lokasi)
d. Pompa Air (1 unit)
e. Theodolite (Water Pass) (1 Unit)
f. Gerobak Sorong (9 unit)

Dari hasil evaluasi Pokja V ULP Tahun 2014 dinyatakan bahwa :
1.    CV. Mutiara yang dinyatakan panitia gugur karena Bukti Kepemilikan Mobil Dump Truk Tidak Ada  
2.    CV.Intan Bestari  Perdana gugur di karenakan Refrensi pengalaman tenaga ahli yang ditawarkan oleh penyedia jasa tidak jelas, bukti dan kepemilikan peralatan berupa mobil dump truk tidak sesuai
3.    CV.Prima Arya Sakti Dinyatakan gugur oleh Panitia karena peralatan berupa mobil truk/pick up, bukti kepemilikan tidak jelas.

Yang menjadi kejanggalan menurut nara sumber adalah didalam Dokumen Lelang Tidak ada dinyatakan tentang peserta harus menyediakan mobil dump truk, tetapi di dokumen lelang tersebut menyatakan peserta harus menyediakan bukti kepemilikan truk/mobil pick up bukan dump truck. Kejanggalan lain yang ditemukan oleh nara sumber adalah tentang pelelangan proyek Semenisasi jalan utama SMAN 1 Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar dengan proses pelelangan bersamaan dan dokumen yang sama, kenapa Pokja bisa memenangkan CV. Mutiara yang juga ikut dalam pelelangan proyek Semenisasi Perum Mutiara desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, yang dinyatakan panitia gugur karena Bukti Kepemilikan Mobil Dump Truk Tidak Ada, sedangkan dalam dokumen lelang proyek tersebut juga dinyatakan peserta harus menyediakan bukti kepemilikan truk/mobil pick up bukan dump truck. Ada apa ? Ini terkesan sudah diatur, apalagi dari hasil investigasi Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara di lapangan ditemukan seluruh paket pekerjaan  tersebut dikendalikan oleh orang yang sama.

Jadi setelah mempelajari BAHP tersebut, memperhatikan kesalahan peserta lelang yang dibuat oleh Panitia/Pokja, nara sumber mengindikasikan Panitia lelang tidak bekerja secara professional karena panitia lelang diduga membuat alasan yang mengada-ada dan melakukan evaluasi tidak sesuai dengan dokumen lelang, nara sumber juga mengindikasikan adanya kong kalingkong antara Panitia dan Pemenang Lelang. Oleh karena itu nara sumber, yang tidak menginginkan adanya kong kalingkong dalam setiap proses pemenangan lelang, karena tentunya praktek curang  ini merugikan para peserta lelang lainnya, beliau juga menyatakan akan membawa hasil temuannya ke ranah hukum.

Kami berharap dan mendesak, agar aparat penegak hukum di Riau,  untuk segera menindak lanjuti dugaan kasus/penyimpangan ini sampai tuntas karena dikhawatirkan ini akan terulang lagi untuk pelelangan paket berikutnya, mengingat Pokja tersebut masih menjabat sebagai Pokja di lingkungan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air. (rls/aprisdomo)

 

Berita Lainnya

Index