KPK Panggil Tersangka Proyek IPDN Jadi Saksi Kasus e-KTP

KPK Panggil Tersangka Proyek IPDN Jadi Saksi Kasus e-KTP
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

RIAUTERBIT.COM - KPK memanggil 2 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka Ketua DPR Setya Novanto. Keduanya adalah Dudy Jocom tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung kampus IPDN dan wiraswasta bernama Husaini.

"Dudy Jocom dan Husaini dipanggil sebagai saksi atas tersangka SN (Setya Novanto)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (30/8/2017).

Dudy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kemendagri. Sedangkan dalam kasus proyek Gedung IPDN, Dudy merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) merangkap kuasa pengguna anggaran (KPA) pada Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Setjen Kemendagri.

"Iya, orang yang sama. Dia di 3 kasus," terang Febri.

Belum diketahui kaitan Dudy Jocom dengan kasus e-KTP. Namun Dudy tersangkut kasus pembangunan kampus IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan yang kedua di Provinsi Riau.

Terkait kasus e-KTP, Novanto ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam pusaran kasus e-KTP. Ia diduga berperan dalam proses perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa melalui tersangka lainnya, yaitu Andi Narogong.

Saat proyek ini bergulir pada 2011-2013, Novanto menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR. Megaproyek pengadaan e-KTP disebut merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek sekitar Rp 5,9 triliun.(dtc/fdn)

Berita Lainnya

Index