Pakar Hukum Unri : Masyarakat Pelapor Peredaran Narkoba Sebaiknya Diberi Penghargaan

Pakar Hukum Unri : Masyarakat Pelapor Peredaran Narkoba Sebaiknya Diberi Penghargaan
DR.Erdianto Effendi saat mengisi kuliah umum dalam rangka penyambutan mahasiswa baru angkatan 2017 FH UNRI

RIAUTERBIT.COM - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Riau DR. Erdianto Effendy mengisyaratkan pemerintah untuk memberikan penghargaan kepada anggota masyarakat yang melaporkan adanya peredaran dan pemakaian narkoba sebagai upaya memotivasi mereka berani melaporkan kejahatan tergolong "exstraordinary crime" itu.

"Penyalahgunaan narkotika dinilai sebagai kejahatan luar biasa dan pemberantasannya diperlukan cara-cara yang luar biasa oleh karena itu diperlukan perlakuan bagi pelapor tindak pidana atau dikenal whistle blower itu," kata Erdianto Effendy di Pekanbaru, Minggu (27/8).

Pendapat demikian disampaikannya terkait Indonesia kini berada pada situasi dan kondisi darurat narkoba sehingga untuk mengantisipasinya diperlukan keterlibatan semua pihak dan anggota masyarakat.

Menurut Erdianto,  perlakuan bagi pelapor tindak pidana (whistle blower) diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2011 yang dibutuhkan dalam perkara tindak pidana tertentu seperti tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir.

Ia mengatakan tindak pidana tersebut telah menimbulkan masalah dan ancaman serius bagi stabilitas dan keamanan masyarakat. Dalam SEMA disebutkan, whistle blower adalah pihak yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.

"Tindakan ini dibutuhkan karena peredaran narkotika sudah sampai ke pedesaan, dan jarang ada yang berani melapor. Tanpa dukungan masyarakat, Polri dan BNN tidak dapat berbuat lebih banyak lagi,"katanya.

Apalagi extraordinary crime adalah kejahatan tingkat tinggi, kejahatan yang dimaksud adalah kejahatan yang umumnya dilakukan dengan siasat yang sangat rapi dan terencana hingga akan sangat susah membongkar kasusnya.

Erdianto menekankan pula pemberian "reward" agar dapat ditingkatkan, tetapi harus diiringi "punishment" atau penghukumam  yang juga setara jika aparat terlibat narkoba.

Ia menjelaskan bahwa upaya dan konsep pemberantasan narkoba oleh Polri dan BNN menurut UU No. 35 tahun 2009 menempatkan BNN sebagai garda terdepan pemberantasan narkotika dan Polri secara proporsional dan masih ada lagi PPNS.

Di BNN ada penyidik yang mempunyai kewenangan yang bersifat ekstraordinary mengingat kejahatan narkotika adalah kejahatan ekstraordinary yang pemberantasannya diperlukan cara-cara yang luar biasa.

Sementara itu lamanya waktu tunggu eksekusi bagi napi narkoba adala demi kepentingan kemanusiaan agar orang yang diputus bersalah benar-benar diyakini sebagai pelaku.

"Itu sesungguhnya tidak masalah jika pengawasan di Lapas dilakukan secara ketat. Akan tetapi masalahnya hanya saja petugas Lapas terbatas, yang memaksa mereka bersikap sedikit lebih lunak kepada warga binaan. Solusinya adalah penempatan pennyalahguna narkotika di Lapas Khusus,"katanya.      

Erdianto yang mengaku berulangkali megusulkan Pemerintah peduli terhadap pembinaan narapidana, selain napi narkotika, tetapi juga kejahatan lain, dan pemerintah perlu segera mengalokasikan anggaran bagi penambahan lapas-lapas baru, perluasan kapasitas lapas-lapas, serta pembangunan lapas-lapas khusus menurut jenis kejahatan.

Para napi, katanya lagi harus dimanusiakan, jangan merasa lapas tidak penting seolah sebagai tempat pembuangan, bukan tidak mungkin para pengambil kebijakan saat ini pada suatu masa harus berurusan dengan lapas  bahkan jadi penghuni lapas. Tiap orang dapat menggaransikan dirinya untuk tidak menjadi penjahat, tidak menjadi pelaku tindak pidana, tetapi tidak ada yang dapat menjamin dirinya tidak akan pernah menjadi tersangka dan selanjutnya menjadi terpidana.

"Banyak hal yang dapat membuat orang yang awalnya baik atau pada dasarnya memang baik lalu menjadi tersangka, misal karena kelalaian dalam kecelakaan lalu lintas, tersangkut satu kejahatan orang lain, dan sebagainya,"katanya. (ant)

Berita Lainnya

Index