Untuk Kedua Kalinya Presdir PT Hutahean Mangkir Dari Panggilan Polda

Untuk Kedua Kalinya Presdir PT Hutahean Mangkir Dari Panggilan Polda
Presiden Direktur Perusahaan Perkebunan Sawit PT Hutahean, Harangan Wilmar Hutahean

RIAUTERBIT.COM - Presiden Direktur Perusahaan Perkebunan Sawit PT Hutahean, Harangan Wilmar Hutahean untuk kedua kali tidak memenuhi panggilan Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau terkait dugaan kasus lahannya yang berada di luar Hak Guna Usaha.

"Kemarin (Rabu, 23/8) dipanggil dan juga hari ini, tapi tadi saya cek ke Wakil Direktur Krimsus hingga sore belum datang juga, jadi dibatalkan saja," kata Kepala Polda Riau, Irjen Pol Zulkarnain di Pekanbaru, Kamis sore.

Menurutnya ketidakdatangan presdir yang sudah berumur uzur itu tentu ada alasannya. Dikabarkan bahwa yang bersangkutan berhalangan hadir karena sakit."Tentu ada alasannya panggilan satu dua tidak hadir, ini sudah dua kali," imbuh kapolda.

Pertama dan terakhir kalinya HW Hutahean diperiksa pada 14 Agustus lalu sebagai saksi.  Sebelum pemanggilan dilakukan, Direskrimsus Polda Riau menetapkan PT Hutahaean sebagai tersangka koorporasi atau perusahaan, belum ada tersangka perorangan.

Meski masih menetapkan tersangka koorporasi, pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi. Mulai dari keterangan saksi ahli, baik planologi, ahli lingkungan hidup, ahli pidana dan ahli pertanahan."PT H ini ada kelebihan areal," ungkap kapolda.

Saat pemeriksaan sebelumnya itu, kepada wartawan HW Hutahaean mengaku dirinya banyak ditanya penyidik seputar dasar penguasaan lahan seluas 786 hektar di Afdeling 8 perkebunannya di Kabupaten Rokan Hulu.

Dengan tegas, dia membantah bahwa lahan seluas 786 hektar di Afdeling 8 itu masuk dalam kawasan hutan. Ia juga mengaku penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap dirinya.

Kasus ini berawal dari laporan Panitia Khusus (Pansus) Monitoring Lahan di DPRD Riau yang melaporkan 33 perusahaan yang diduga menabrak aturan dalam menjalankan usahanya. Pansus menyebutkan, sedikitnya 203.977 hektare lahan digarap tanpa mengantongi HGU.

Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp2,5 Triliun. Dari laporan Pansus ini, masyarakat yang menamakan diri Koalisi Rakyat Riau (KRR) akhirnya melaporkan 33 perusahaan tersebut ke Polda Riau, 16 Januari 2017. (alam)

Berita Lainnya

Index