Indra Gunawan, SE Terpidana Korupsi Bank Riau-Kepri Akhirnya Menghirup Udara Bebas

Indra Gunawan, SE Terpidana Korupsi Bank Riau-Kepri Akhirnya Menghirup Udara Bebas
Rakyat Miskin Ulah Koruptor

RIAUTERBIT.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Riau menyatakan sebanyak dua terpidana kasus tindak pidana korupsi di wilayah itu memperoleh remisi.

"Ada kasus Tindak Pidana Korupsi dua orang bebas hari ini," kata Kepala Kanwil KemenkumHAM Riau, Dewa Putu Gede kepada Antara di Pekanbaru, Kamis.

Ia menjelaskan kedua terpidana korupsi yang mendapat remisi bebas bersama dengan 109 terpidana kasus pidana umum dan khusus lainnya itu adalah Ir Azwardi dan Indra Gunawan, SE.

Ir Azwardi, kata dia merupakan terpidana kasus korupsi di Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti. Sementara Indra Gunawa, SE adalah terpidana kasus korupsi Bank Riau-Kepulauan Riau.

Berdasarkan catatan wartawan, Ir Azwardi merupakan terpidana kasus korupsi dana pembangunan Jalan Lukun-Sungai Tohor, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Dia diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru dengan empat tahun penjara 2015 silam. Hukuman dia kemudian diperberat menjadi lima tahun penjara serta denda Rp200 juta oleh Mahkamah Agung.

Sementara Indra Gunawan merupakan terpidana kasus korupsi kredit fiktif Bank Riau-Kepri Bagan Siapiapi. Indra divonis bersalah lima tahun penjara dengan denda Rp200 juta pada 2014 lalu.

"Jadi untuk napi tindak pidana khusus sebelum mendapat remisi harus menjadi justice collaborator dan telah membayar denda. Mereka sudah melakukannya sehingga mendapat remisi," ujarnya.

Secara keseluruhan dia mengutarakan sebanyak 5.615 narapidana di Provinsi Riau memperoleh remisi. Mereka terdiri dari 4.564 orang narapidana kasus tindak pidana umum dan 926 lainnya tindak pidana khusus.

"Jadi sebelumnya kita mengajukan 8.048 orang napi untuk memperoleh remisi. Atau 2/3 dari total seluruh napi di Riau," ujarnya. (ant)
 

Berita Lainnya

Index