Gubernur Sultra Ditahan KPK, Mendagri Tunjuk Wagub Jadi Plt

Gubernur Sultra Ditahan KPK, Mendagri Tunjuk Wagub Jadi Plt
Gubernur Sultra Nur Alam Ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

RIAUTERBIT.COM - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam ditahan KPK terkait dengan kasus dugaan korupsi di balik penerbitan surat keputusan (SK) dan izin tentang sektor sumber daya alam. Mendagri Tjahjo Kumolo segera menunjuk Wagub Sultra Saleh Lasata sebagai pelaksana tugas (Plt).

"Nanti siang pukul 14.30 WIB, saya serahkan SK Plt Gubernur Sultra kepada Wagub Sultra agar pemerintahan tidak kosong dan berjalan," ujar Tjahjo saat dimintai konfirmasi, Kamis (6/7/2017).

Nur Alam, yang ditahan pada Rabu (5/7), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di balik penerbitan SK dan izin terkait dengan sektor sumber daya alam. Nur Alam diduga menerima kick back (komisi) dari izin yang dikeluarkannya itu.

KPK mengatakan Nur Alam telah mengalihkan dana yang diterimanya menjadi sejumlah aset, seperti tanah dan bangunan serta mobil. Data mengenai itu pun, disebut Syarif, telah dikantongi KPK.

Sebelumnya, KPK mengaku telah mengantongi laporan PPATK tentang dugaan rekening 'gendut' Nur Alam. Laporan itu akan menjadi salah satu petunjuk KPK untuk kemudian menjerat Nur Alam dengan sangkaan TPPU.

Nur Alam diduga menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). Perusahaan itulah yang menambang nikel di Kabupaten Buton dan Bombana di Sultra.

Nur Alam telah menjadi Gubernur Sultra sejak 2008 dan kembali terpilih pada periode yang saat ini masih berlangsung. Adapun KPK menduga korupsi yang disangkakan kepada Nur Alam dilakukan sejak 2009 hingga 2014.(dtc)

Berita Lainnya

Index