Tertipu Rp2 M, Pengacara Topan Meiza Dipolisikan Klien

Tertipu Rp2 M, Pengacara Topan Meiza Dipolisikan Klien

PEKANBARU-(Riauterbit.com)-Seorang pengacara bernama Topan Meiza Romadhoni SH MH dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau karena diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap kliennya, Ahmad Fauzi.

Dalam kasus yang dilaporkan oleh Riza Fahrian ini, terlapor disebut telah merugikan korban Rp2 miliar. Data di Mapolda Riau menyebutkan, kasus ini berawal sewaktu korban memberi kuasa pada Topan pada Juli 2014. Terlapor diminta korban menjadi kuasa untuk mewakili dan memberi bantuan hukum, serta membela kepentingannya. Adapun kuasa itu terkait perkara perdata, yaitu pengurusan 200 hektar tanah yang terletak di RT 04 RW 14 Kelurahan Sail, Kota Pekanbaru.

Korban meminta Topan supaya bisa menguasai tanah tersebut. Untuk memuluskan rencana itu, Topan diberi korban uang Rp2 miliar sebagai biaya perkara. Harapannya tanah itu bisa dikuasai atas nama Ahmad Fauzi dan keluarga besar Ahmad Fauzi. Namun hingga saat ini, perkara yang dipercayakan Ahmad itu tidak berjalan. Bahkan, Ahmad tidak dapat mengusai tanah tersebut. Penasaran, ia menghubungi terlapor, tapi nomornya tidak bisa dihubungi lagi.

Dalam laporannya, Ahmad mengaku sudah mencari Topan di segala tempat yang berada di Pekanbaru. Namun, pencariannya itu sia-sia, karena Topan tidak pernah ditemukan. Tak terima, Ahmad melalui keluarganya, Riza Fahrian, warga Jalan Riau Gang Sepakat, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, membuat laporan ke SPKT Polda.

Ia ingin terlapor diproses sesuai aturan berlaku. Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya laporan tersebut. "Berdasarkan laporan SPKT pada Minggu (7/6), memang ada dugaan itu. Kasus ini masih diselidiki," ucapnya singkat.(Lipo/Ms)

Berita Lainnya

Index