DPRD Kampar Gelar Paripurna Penyampaian RPP-APBD 2016 Oleh Bupati Kampar

DPRD Kampar Gelar Paripurna Penyampaian RPP-APBD 2016 Oleh Bupati Kampar
DPRD Kampar Gelar Paripurna Penyampaian RPP-APBD 2016 Oleh Bupati Kampar, Minggu (19/6/2017).

RIAUTERBIT.COM - Bupati Kampar H Azis Zaenal menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban pelaksanaan (RPP) laporan keuangan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kampar tahun 2016 di DPRD Kampar pada Rapat Paripurna Pembukaan Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016 di Gedung DPRD Kampar hari Ahad, 18/6 sore kemarin.

Rapat Paripurna  yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri. S.Ag dan didampingi Pimpinan DPRD Kampar GFaisal, ST, MT dan H. Sahidin serta dihadiri oleh Anggota DPRD Kampar yang telah memenuhi Quorum serta Kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.

Ketua DPRD Kampar dalam pembukaan menyampaikan bahw alaporan pelaksanaan keuangan tahun sebelumnya merupakan sesaui dengan aturan dan perundang-undangan nomor 13 tahun 2006 tentang pemngelolaan keuangan Daerah , pasal 28 ayat 1 menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.

“Pembahsan ini sudah tepat dan sesuai dengan jadwal, oleh sebab itu hal ini sudah dapat kita bahas yang dawali dengan penyampaian laporan keuangan terkait pelaksanan APBD tahun 2016 oleh Bupati Kampar, Kita berterima kasih Kepada Pemkab Kampar yang tidak terlambat dalam pengajuan Ranperda ini” Kata Ahmad Fikri lagi.

Sementara itu Bupati Kampar dalam laporan dihadapan Ketua DPRD dan Anggota DPRD Kampar menyampaikan bahwa ini merupakan amanah dari undang-undang  nomor 30 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta memperhatikan UU no 17 tahun tentang keuangan Negara , kepala Daerah berkewajiban menyampaiakn laporan pertanggungjawaban  pelaksanaan APBD yang telah diaudit oleh lembaga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah anggaran berakhir.

Maka ini merupakan salah satu dalam pelaksanaan pertauran dan perundang-undanagan yang telah diatur tersebut” Tambah azis lagi.

Sebagai mana yang telah kita ketahui bersama bahwa Laporan Keuangan pelaksanaan APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar tahun 2016 kita meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian,

“Kita patut berbangga karena selama 15 tahun pemeriksaan yang dilakuakn tidak pernah mendapat Opini seperti ini, Alhamdulillah pada tahun 2017 ini kita peroleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Riau” Kata Azis Zaenal yang di sambut Applaus dari seluruh yang hadir. “Ini merupakan raihan dari kerja keras kita semua, sehingga hasil yang optimal dapat kita raih, kita sangat berterima kasih kepada stakeholder yang terlibat dalam raihan Opini dari BPK RI ini” Tambah Azis Zaenal lagi.

Tentunya ini menjadi tugas yang berat untuk mempertahankan, sehingga tahun-tahun berikutnya lebih baik lagi terakait tat kelola keuangan dan asset yang bersih, rapi, akuntable  dapat terlaksana sexcara transparan sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku” Pinta Azis lagi.

Penyampaian Rancangan Perda pelaksanaan AOBD tahun 2016 ini diharapakan dapat disetujui oleh dPRD Kampar untuk dapat dibahas ketingkat panitia Khusus karena ini merupakan syarat untuk pembahasan APBD Perubahan tahun 2017” Harap Azis lagi.

Usai menyampaikan laporan Bupati Kampar menyerahkan Rancangan Perda laporan pelaksanaan APBD tahun 2016 Kepada Ketua DPRD Kampar  dan pimpinan DPRD, semoga ini dapat dibahas dan ini perlu kritikan, masukan dan tanggapan selanjutnya dapat disetujui” Kata Azis Zaenal yang langsung diterima oleh Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri, S.Ag.(***)

Berita Lainnya

Index