RIAUTERBIT.COM - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menegaskan proses rekrutmen anggota Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota harus bebas dari unsur gratifikasi. Tahapan seleksi harus dipastikan berjalan dengan terbuka, akuntabel dan profesional.
Saat ini Bawaslu telah membentuk Tim Seleksi (Timsel) dalam proses penjaringan calon Panwas Kabupaten/Kota serta anggota Bawaslu Provinsi dalam Pemilihan Kepala di 171 Daerah Tahun 2018. Kepala Bagian Pengawasan Internal dan Tata Laksana Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) Amin Safari Lubis menghimbau agar dalam proses seleksi tidak dipungut biaya serta dilakukan secara terbuka dan transparan.
“Apabila ada upaya meminta sejumlah uang atau menjanjikan kelulusan, masyarakat dapat melaporkannya dengan mengirim email ke [email protected],” kata Asmin pada saat memberikan materi Gratifikasi pada kegiatan Pembekalan Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Masa Jabatan 2017-2022 Tahap I, Jumat (16/6) di Denpasar, Bali.
Lebih lanjut, Asmin menjelaskan dalam rangka mewujudkan proses seleksi yang terbuka dan transparan, pengaturan dan penyebutan gratifikasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. Sementara untuk mengendalikan gratifikasi di internal Bawaslu sendiri telah diterbitkan Peraturan Bawaslu No. 6 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum.
“Apa sanksi kepada si pemberi hadiah atau janji. Apabila hal tersebut dilakukan bisa diancam dengan pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp150 juta,” jelas Asmin.
Peraturan perundang-undangan, ungkap Asmin, memberikan kewajiban bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk melaporkan pada KPK setiap penerimaan gratifikasi termasuk berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban. Sementara Kewajiban penyerahan Gratifikasi yang berbentuk uang dan/atau barang melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) atau secara langsung kepada KPK dapat dilakukan setelah penetapan status kepemilikan Gratifikasi.
Perbawaslu No. 6 Tahun 2015 pada pasal 3 mewajibkan untuk menolak gratifikasi yang meliputi:
Pertama, terkait dengan pemberian pelayanan pada masyarakat, terkait dengan tugas penyusunan anggaran. terkait dengan tugas proses pemeriksaan/ audit, monitoring dan evaluasi.
Kedua, terkait dengan pelaksanaan perjalanan dinas. dalam proses penerimaan/promosilmutasi pegawai sebagai akibat perjanjian kerjasama kontrak/kesepakatan dengan pihak lain yang bertentangan dengan undang-undang sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah proses pengadaan barang dan jasa.
Keempat, dalam pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban/tugasnya.
Kelima, dalam proses komunikasi, negosiasi, dan pelaksanaan kegiatan dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya, dan pihak ketiga atau dari bawahan ke atasan pada hari raya keagamaan.(bawaslu)
Bawaslu Himbau Lakukan Seleksi Rekrutmen Bawaslu Provinsi dan Kab/Kota Secara Terbuka dan Transparan
Kantor Redaksi
Ahad, 18 Juni 2017 - 01:58:58 WIB
Pilihan Redaksi
IndexDOB Kabupaten Pekanbaru Barat, Khairul Azwar : solusi pemerataan pembangunan
HUT ke-77, PWI Riau Target 77 Kantong Darah Wartawan
Personel Pos Kout Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS Karya Bakti di Desa Pulau Gadang
KNPI Riau Solid Bersama IPK, Sukseskan Kongres ke-XVI di Jakarta
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Politik
Bagi Masyarakat Siak Hulu yang Ingin Pindah Memilih Pada Pemilu 2024 Nanti, Ini Syaratnya
Ahad, 06 Agustus 2023 - 10:26:21 Wib Politik
SMK Pertanian Terpadu Prov.Riau lepas 413 alumni angkatan 58 T.P 2022/2023
Kamis, 04 Mei 2023 - 17:05:08 Wib Politik
Bertemu Presiden Jokowi, Puan Bahas Soal Legislasi Hingga Persiapan Pemilu 2024
Jumat, 24 Maret 2023 - 15:13:08 Wib Politik
Jalan Putus Ruas Pasir Pengarayan - Bangun Purba langsung di pasang jembatan darurat
Rabu, 22 Maret 2023 - 12:09:46 Wib Politik