KPK: Kita Tunggu Undangan Pansus Angket DPR

KPK: Kita Tunggu Undangan Pansus Angket DPR

RIAUTERBIT.COM - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan KPK menunggu undangan panggilan dari Pansus Angket KPK di DPR. Namun KPK tetap melakukan kajian atas dasar aturan pembentukan Pansus Angket.

"Hak DPR untuk melakukan hak angket. Kita menunggu saja undangannya, kira-kira pertanyaannya apa, kita jawab saja," ujar Alexander kepada wartawan di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (9/6/2017)

Soal anggaran Rp 3,1 miliar untuk Pansus Angket, Alexander menilai hal itu merupakan ranah DPR. KPK hanya mengikuti prosedur dalam Pansus Angket, dengan tetap mencermati dasar pembentukan angket melalui kajian lewat focus group discussion (FGD) bersama sejumlah ahli.

"Itu hak dia. Dia menggunakan anggaran yang sudah dialokasikan untuk itu, kita mau apa?" kata Alex.

Hak angket mulanya diusulkan dari alasan penolakan KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani. Kini Pansus Angket KPK sudah terbentuk dan akan menyelidiki kinerja KPK hingga urusan anggaran belanja.

"Sepanjang yang ditanyakan hanya terkait tugas-tugas di KPK, kita jawab. Apa yang dipersoalkan, misal temuan BPK, itu sudah kita klarifikasi semua.
Toh, laporan temuan kita kan opininya wajar tanpa pengecualian, tanpa usaha-usaha (menyimpang) yang kita lakukan untuk mendapatkan WTP," papar Alex sebelumnya.

"Kalau dari sisi laporan keuangan, kalau ada penyimpangan-penyimpangan kesalahan administrasi yang nilainya nggak material, itu tidak berpengaruh pada opini. Sebetulnya kita sudah clear dengan temuan BPK," tegas Alex.


KPK juga menolak membuka rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani terkait dengan penyebutan sejumlah nama anggota DPR atas dugaan adanya tekanan dalam proses penyidikan dugaan korupsi e-KTP. Rekaman yang menjadi alat bukti itu hanya dibuka dalam persidangan di pengadilan.

Pansus Angket KPK, menurut Alex, tidak bisa memaksa KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam di DPR. Sebab, alat bukti dan barang bukti, berdasarkan aturan, hanya bisa dibuka di pengadilan.

"Di KUHAP aturannya. Seperti BAP (bersifat) rahasia, belum dibuka untuk umum, kecuali di depan persidangan. Semua harus di proses persidangan," ucap Alex.(dtc)

Berita Lainnya

Index