Sebelum Masa Jabatan Habis, DKPP akan Sidangkan 23 Sisa Perkara

Sebelum Masa Jabatan Habis, DKPP akan Sidangkan 23 Sisa Perkara
Sebelum Masa Jabatan Habis, DKPP akan Sidangkan 23 Sisa Perkara

RIAUTERBIT.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) akan menuntaskan pekerjaan sebelum masa jabatan 2012-2017 habis. Sebanyak 23 perkara akan dibacakan esok hari sebelum anggota DKPP baru terpilih.

"Karena jabatan kami ini itu tinggal menghitung hari, hari ini adalah hari Rabu, kalo menurut UU no 15 thn 2011, anggota DKPP itu harus dilantik, harus terbentuk pada 2 bulan setelah dilantiknya anggota KPU dan anggota bawaslu," ujar anggota DKPP, Nur Hidayat pada konferensi pers di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin Nomor 14, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/6/2017).

Nur mengatakan banyak perkara yang serius yang ditangani oleh DKPP, terutama pada tahu 2017. Sederet penyelenggara Pemilu juga mendapat sanksi.

"Kami menangani perkara yang menurut kami sangat menentukan terhadap perjalanan penyelenggaraan pemilu, problem pemilu, sangat serius di tahun 2017," jelasnya.

Ia menjelaskan terdapat 121 perkara naik sidang, 90 perkara diputus, 31 perkara sedang dalam pemeriksaan,175 rehabilitasi, dan 83 teguran tertulis. Perkara-perkara tersebut merupakan, perkara dugaan pelanggaran kode etik yang terjadi dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2017.

"Nah besok kami akan membacakan putusan disoal-soal begitu," ujar Nur.

Sebanyak 23 perkara akan dibacakan besok, pada pukul 09.00 WIB. Perkara yang akan dibacakan besok diantaranya mengenai KPU dan Panwaslih Kabupaten Puncak Jaya, KPU Kabupaten Intan Jaya, KPU dan Panwas KPU Kabupaten Lanny Jaya, KIP dan Panwasli Kabupaten Aceh Singkil, KIP dan Panwaslih Kabupaten Nagan Raya, KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, KPU dan Panwas KPU Kabupaten Yapen, Panwaslu Kabupaten Jayapura, Panwaslih Kabupaten Maybrat, KPU Kabupaten Maybrat, KPU Kabupaten Tambrauw.(dtc)

Berita Lainnya

Index