Dituding Tak Punya Langkah Hukum, Antoni Berikan Jawaban Melalui Kuasa Hukumnya

Dituding Tak Punya Langkah Hukum, Antoni Berikan Jawaban Melalui Kuasa Hukumnya
Foto : Antoni ketua Kopsa-M desa Pangkalan Baru yang baru, setelah Ketua periode yang lama, Mustaqim.

RIAUTERBIT.COM - Dalam berita Riau Terbit sebelumnya “Ngomong Sana Sini, Antoni Dinilai Tak Faham dan Tak Punya Langkah Hukum” :

“Bahwa pengurus Kopsa-M yang sedang menjabat sekarang patut dicurigai sepak terjangnya, sebab Antoni dkk hanya banyak mengumbar janji tanpa ada langkah hukum yang kongkrit dan berarti. Anggota Kopsa-M yang tidak ingin namanya ditulis menilai, sejak pertama Antoni Ketua Kopsa-M dkk menjabat hanya melakukan statmen sana-sini tidak jelas apa yang dilakukan, terkuak kesan hanya memberi angin syurga, bahkan terkesan juga membodoh-bodohi masyarakat dan hampir sama dengan pengurus yang lama.

Jika memang Antoni punya niat sudah sejak awal ia harus melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Mustaqim cs ketua Kopsa-M periode sebelumnya, Sapri, Aprinus, oknum PTPN V, dan lain-lain. Misalnya, dugaan tindak pidana penjualan ratusan hektar kebun Koperasi, pembukuan keuangan Koperasi yang tidak transparan, biaya akomodasi koperasi yang selalu dimanipulasi.
 

Sebagaimana diketahui, Mustaqim cs dilaporkan oleh Antoni cs ke Polda Riau terkait tertangkapnya Mustaqim cs bersama anak buahnya saat mencuri buah sawit milik koperasi menggunakan beberapa buah mobil truck colt diesel. Namun hingga kini, belum ada tindakan dari penyidik Polda Riau.”

Melalui Suwandi, yang mengaku sebagai kuasa hukum tetap Kopsa-M memberikan jawaban kepada riauterbit. Jum’at (2/6/2017). Disampaikan Suwandi, bahwa kliennya, sejak terpilih secara aklamasi pada tanggal 30 Juli 2016 terus melakukan pembenahan terhadap Kopsa-M, melakukan verifikasi anggota Koperasi, dan membuat buku anggota. Melakukan perawatan kebun baik secara gotong royong bersama anggota maupun melalui pekerja yang dibayar seperti menunas, menebas dan pemupukan.

Pembelaan Suwandi dalam jawabannya tidak berhenti di situ saja, Suwandi mengklaim penghasilan kebun koperasi yang dibelanya tersebut dikatakan sudah meningkat, kantor koperasi telah dibuka setiap hari, Tandan Buah Segar (TBS) greet B1 dan B2 sekarang sudah menjadi greet A2, jawab Suwandi kuasa hukum Kopsa-M dalam istilah persawitannya.

Belum puas disitu, kuasa hukum Kopsa-M ini juga membeberkan sejumlah kasus yang telah dilaporkannya, yaitu, telah melaporkan dugaan penjualan lahan Kopsa-M seluas lebih kurang 300 hektar ke Polda Riau Nomor: STPL/426/VIII/2016/SPKT/RIAU tanggal 10 Agustus 2016. Dan, Penggelapan hasil kebun KKPA selama 17 bulan dengan cara mengontrakkan kebun KKPA seluas 470 Ha kepada KSO dengan perkiraan kerugian Rp3 Milyar Nomor: STPL/271/V/2016/SPKT/RIAU pada 2 Mei 2016.

Menurut Suwandi, sangat banyak sekali persoalan hukum terhadap pengurus lama (Mustaqim, red) yang perlu dilaporkan ke penegak hukum, namun katanya, mereka ingin terlebih dahulu berkonsentrasi pada kasus besar yang sedang berjalan di Polda Riau.

Dibeberkan terus oleh Suwandi, bahwa Kopsa-M juga tengah menghadapi gugatan di pengadilan Negeri Bangkinang, gugatan tersebut dilayangkan oleh masyarakat desa Buluh Nipis atas sebidang tanah lahan Kopsa-M seluas 391 Hektare.

Proses hukum tersebut sedang berjalan dan selalu kami kontrol, namun sudah menjadi rahasia umum kalau penegakan hukum di negeri ini berjalan lamban, tulis Suwandi menjawab riauterbit. Sedikit janggal, dalam jawabannya, di awal Suwandi mengaku sebagai kuasa hukum tetap Kopsa-M, namun dalam uraiannya, diduga Suwandi lebih cendreng membela kepentingan Antoni daripada kepentingan Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M).(riter / Tim)

Berita Lainnya

Index