Pijar Melayu Sorot Penerbitan Izin PT Logomas dan Siapkan Gugatan

Pijar Melayu Sorot Penerbitan Izin PT Logomas dan Siapkan Gugatan
Pijar Melayu Sorot Penerbitan Izin PT Logomas dan Siapkan Gugatan

RIAUTERBIT.COM - Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu nomor 503/DPMPTSP/IZIN-ESDM/66 tertanggal 29 Maret 2017 menerbitkan izin kepada PT Logomas Utama untuk melakukan penambangan pasir di kawasan perairan Rupat Utara seluas 5.030 hektare.

Dari kawasan ini, termasuk di dalamnya sebagian kecil Pulau Beting Aceh dan separuh Pulau Babi. Kejadian ini menuai kecaman dari sejumlah pihak, salah satunya dari Lembaga Pusat Ilmu Dan Jaringan Rakyat (PIJAR) Melayu.

Direktur Eksekutif Pijar Melayu Rocky Ramadani SP sangat menyayangkan sikap yang diambil oleh pemerintah Provinsi Riau yang menerbitkan izin PT Logomas Utama, sementara PERDA RTRWP Riau belum disahkan. "Pulau Beting Aceh dan Pulau Babi merupakan icon wisata nasional dan berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah. Harus sama sama kita jaga," ujarnya.

"Saya heran, entah apa yang ada dalam fikiran Pemerintah Provinsi Riau sehingga menerbitkan izin, padahal RTRWP masih dalam pembahasan. Saya khawatir dengan komitmen Gubernur Riau untuk masyarakat jika izin PT Logomas Utama tidak dicabut," pungkasnya.

Pijar Melayu sebagai sebuah kelompok strategis akan melakukan kajian hukum terkait Penerbitan Izin PT Logomas Utama. Jika terbukti menyalahi aturan akan kita gugat," tuturnya.(*)

Berita Lainnya

Index