Ngomong Sana Sini, Antoni Ketua Kopsa-M Dinilai Tak Faham dan Tak Punya Langkah Hukum

Ngomong Sana Sini, Antoni Ketua Kopsa-M Dinilai Tak Faham dan Tak Punya Langkah Hukum
Antoni ketua Kopsa-M desa Pangkalan Baru yang baru setelah Ketua yang lama Mustaqim.
RIAUTERBIT.COM - Kondisi kebun KKPA Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) kerjasama kemitraan dengan PTPN V yang terletak di Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu telah menjadi hutan semak belukar, dimana kayu di dalam kebun sudah lebih tinggi dari pohon sawit, dan lilitan akar sudah sampai ke pucuk sawit.
 
“Kondisi kebun sangat memprihatikan, tidak terawat sama sekali dan kebun ini gagal total, tidak layak sama sekali, untuk kita minta agar hutang pembangunan kebun KKPA diputihkan (penghapusan hutang, red),” ujar Suwandi, pengacara KOPSA-M kepada wartawan di Bangkinang, Minggu (28/5/1/2017).
 
Menurut Suwandi, kondisi kebun tersebut diketahui berdasarkan hasil survey lapangan bersama pengurus KOPSA-M pada Selasa, 23 Mei 2017 yang lalu.
 
Dijelaskan, dengan kondisi kebun yang gagal total ini, pihak KOPSA-M harus membayar hutang pembangunan kebun KKPA ke Bank Mandiri Palembang lebih dari Rp100 Milyar. Tidak hanya itu, hutang biaya perawatan dan hutang-hutang lain juga masih menumpuk hingga milyaran rupiah di PTPN V.
 
“Hutang perawatan dan pupuk membengkak, sementara kondisi kebun tidak terawat. Kemana larinya biaya perawatan dan biaya pupuk tersebut tidak jelas,” terang alumni UII Yogyakarta tersebut.
 
Kondisi ini menurut Suwandi tidak akan terjadi jika Dinas Pekerbunan (Disbun) melakukan control terhadap pembangunan dan perwatan kebun KKPA. Mestinya, sebelum umur tanaman 4 tahun, Disbun melakukan penilaian fisik kebun apakah kebun sudah layak atau tidak.
 
“Kebun KKPA mesti greet A, kalau tidak harus diperbaiki atau dibenahi lagi oleh bapak angkat (PTPN V, red) hingga mencapai greet A. Berdasarkan hasil penilaian fisik itu baru kemudian ditentukan berapa besaran hutang petani dan itu ada standarnya, tidak bisa dibikin-bikin begitu saja,” terang Suwandi.
 
Tetapi sekarang semua sudah terlanjur, hutang sudah membengkak ratusan milyar, kebun tidak terawat, kemampuan petani untuk membayar hutang sudah tidak ada. Sampai replanting hutang tidak akan terbayar. Untuk itu harus ada ketegasan dari pihak Disbun Kampar untuk menilai dan menyatakan bahwa kebun ini gagal dan hutang mesti dihapuskan (diputihkan), pungkas Suwandi.
 
Salah seorang anggota Kopsa-M yang tidak ingin namanya ditulis, turut mengomentari kasus ini, dibeberkannya bahwa pengurus Kopsa-M yang sedang menjabat sekarang patut dicurigai sepak terjangnya, sebab menurut sumber, Antoni dkk hanya banyak mengumbar janji tanpa ada langkah hukum yang kongkrit dan berarti. Sumber menilai, sejak pertama Antoni Ketua Kopsa-M dkk menjabat hanya melakukan statmen sana-sini tidak jelas apa yang dilakukan, terkuak kesan hanya memberi angin syurga, bahkan terkesan juga membodoh-bodohi masyarakat dan hampir sama dengan pengurus yang lama.
 
Ditambahkan sumber Riau Terbit, jika memang Antoni punya niat sudah sejak awal ia harus melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Mustaqim cs ketua Kopsa-M periode sebelumnya, Sapri, Aprinus, oknum PTPN V, dan lain-lain. Misalnya, dugaan tindak pidana penjualan ratusan hektar kebun Koperasi, pembukuan keuangan Koperasi yang tidak transparan, biaya akomodasi koperasi yang selalu dimanipulasi.
 
Sebagaimana diketahui, Mustaqim cs dilaporkan oleh Antoni cs ke Polda Riau terkait tertangkapnya Mustaqim cs bersama anak buahnya saat mencuri buah sawit milik koperasi menggunakan beberapa buah mobil truck colt diesel. Namun hingga kini, belum ada tindakan dari penyidik Polda Riau.(dtkkmpar/ Tim)

Berita Lainnya

Index