Satgas Pangan Tangani 33 Kasus Terkait Penimbunan Sembako

Satgas Pangan Tangani 33 Kasus Terkait Penimbunan Sembako
Pekerja menurunkan bawang putih yang diimpor dari Tiongkok dalam operasi pasar di Pasar Induk Kramat Jati, 17 Mei 2017. (BeritaSatu Photo/Joanito De Saojoao)

RIAUTERBIT.COM- Mabes Polri kembali memperingatkan para spekulan untuk tidak mempermainkan sembilan kebutuhan pokok (sembako) jelang Ramadan. Satgas Pangan tak segan akan menindak pelakunya.

"Satgas Pangan ini sekarang sudah sampai di tingkat polres yang terus melaksanakan tugas pengawasan dari tingkat produsen sampai konsumen," kata Ketua Satgas Pangan Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/5).

Hingga Selasa (23/5), Setyo melanjutkan, Satgas Pangan telah melakukan 33 tindakan kepolisian terhadap beberapa pelaku yang diduga menggangu distribusi bahan pokok. "Ada cabai yang ditangani Bareskrim Polri dengan lokasi di Semarang dan Solo. Lalu bawang putih ditangani Bareskrim di Marunda (Jakut) dan satu kasus di Sumut," lanjutnya.

Untuk daging, Bareskrim Polri juga menangani sejumlah penumbunan. Begitu pula di Jambi, kemudian Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, Polres Bandar Lampung, dan Polres Tarakan juga menangani hal serupa.

Untuk gula, Bareskrim menangani di dua lokasi di Jawa Tengah. "Sementara Polrestabes Surabaya, Polres Banyumas, Polda Sulsel, Polda Metro Jaya, dan Polda Riau juga menangani," sambungnya.

Untuk beras ada sembilan kasus yang ditangani. Perinciannya oleh Bareskrim, Polrestabes Surabaya, Polresta Pasuruan, Polres Situbondo, Polres Tarakan ada tiga kasus, Polda Metro Jaya dan Polda Riau.

Sementara ikan berformalin ditangani Polda Lampung. Selain itu, di Polres Tuban juga ada tiga kasus. "Minyak goreng dan tepung terigu ditangani oleh Polrestabes Surabaya dan kacang satu kasus di Polda Riau," kata dia.

Farouk Arnaz/WBP

BeritaSatu.com
 

Berita Lainnya

Index