RIAUTERBIT.COM- Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengaku terkejut terkait izin yang dikeluarkan Pemerintah provinsi Riau kepada PT Logomas Utama untuk penambangan pasir di kawasan wisata bahari Pulau Rupat. Bupati berhararap Pemerintah Provinsi Riau meninjau ulang izin tersebut.Hal itu disampaikan Amril usai meresmikan Pasar Ramadan di Sungai Bengkel, Bengkalis, Sabtu (27/5/2017). ''Saya sudah mendengar berita tersebut, tentu saja kita sangat terkejut,'' kata Amril.
Dikatakan, izin yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu tanpa melalui rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Kalau dilihat dari lokasi izin yang dikeluarkan, Amril mengatakan, termasuk di dalamnya kawasan Pulau Babi dan Beting Aceh yang merupakan pulau terluar Indonesia.
Menurut Amril, pulau terluar masuk kedalam kawasan strategis nasional yang dalam pengelolaannya mendapatkan perhatian nasional. ''Karena itu kita daerah diminta pemerintah pusat untuk menjaga betul-betul pulau-pulau di daerah terluar ini,'' ucap Amril seraya menambahkan adanya kegiatan penambangan pasir bisa menyebabkan kedua pulau tersebut tenggelam.
Langkah yang akan diambil Pemerintah Kabupaten Bengkalis menurut Amril adalah mengirimkan surat ke perusahaan dengan tembusan ke kementerian, provinsi dan pihak-pihak terkait. Dirinya berharap ada perhatian dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi agar meninjau ulang izin yang telah diberikan.
Di sisi lain, disamping kawasan tersebut oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis dijadikan sebagai kawasan wisata bahari, lokasi itu juga masuk dalam rencana zona jalur penangkapan nelayan Kabupaten Bengkalis. Hal ini tentu akan mengusik kenyamanan para nelayan disana terutama yang berkaitan dengan jumlah hasil tangkapan.
''Kalau masyarakat pun sudah terganggu, tentu kita dari pemerintah daerah berharap izin ini ditinjau ulang,'' tuturnya, dilansir potretnews.com dari GoRiau.com.
Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu nomor 503/DPMPTSP/IZIN-ESDM/66 tertanggal 29 maret 2017 mengeluarkan izin kepada PT Logomas Utama untuk melakukan pembangan pasir di kawasan perairan Rupat Utara seluas 5.030 hektar. Dari kawasan ini, termasuk di dalamnya sebagian kecil Pulau Beting Aceh dan separuh Pulau Babi. ***
Gubernur Riau Diduga Terlibat Pemberian Izin Tambang PT Logomas di Pulau Beting Bengkalis
Kantor Redaksi
Ahad, 28 Mei 2017 - 20:47:20 WIB
Pilihan Redaksi
IndexDOB Kabupaten Pekanbaru Barat, Khairul Azwar : solusi pemerataan pembangunan
HUT ke-77, PWI Riau Target 77 Kantong Darah Wartawan
Personel Pos Kout Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS Karya Bakti di Desa Pulau Gadang
KNPI Riau Solid Bersama IPK, Sukseskan Kongres ke-XVI di Jakarta
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Politik
Bagi Masyarakat Siak Hulu yang Ingin Pindah Memilih Pada Pemilu 2024 Nanti, Ini Syaratnya
Ahad, 06 Agustus 2023 - 10:26:21 Wib Politik
SMK Pertanian Terpadu Prov.Riau lepas 413 alumni angkatan 58 T.P 2022/2023
Kamis, 04 Mei 2023 - 17:05:08 Wib Politik
Bertemu Presiden Jokowi, Puan Bahas Soal Legislasi Hingga Persiapan Pemilu 2024
Jumat, 24 Maret 2023 - 15:13:08 Wib Politik
Jalan Putus Ruas Pasir Pengarayan - Bangun Purba langsung di pasang jembatan darurat
Rabu, 22 Maret 2023 - 12:09:46 Wib Politik