Menteri Desa Mengaku Terkecoh oleh Irjen

Menteri Desa Mengaku Terkecoh oleh Irjen
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo (kedua kiri) didampingi sejumlah pejabat Kementerian Desa PDTT, memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Sabtu 27 Mei 2017. (Antara)

RIAUTERBIT.COM- Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo mengaku terkecoh oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Sugito yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, kata Eko, Sugito adalah orang yang paling vokal memberantas korupsi di kementerian yang dipimpinnya tersebut.

“Saya tadinya terkecoh dan tidak percaya kalau Pak Irjen terlibat dengan masalah semacam ini,” kata Eko dalam konferensi pers, Sabtu (27/5) sore.

Eko mengatakan, Sugito adalah pejabat yang paling mendukungnya dalam upaya pencegahan korupsi di Kemdes PDTT. Sugito kerap memberikan pernyataan dan teguran keras kepada seluruh pegawai kementerian terkait integritas dan kinerja.

Bahkan, Sugito-lah yang membentuk satuan tugas (satgas) pemberantasan pungutan liar (pungli), membentuk agen perubahan birokrasi, dan upaya pemberantasan pungli lainnya.

“Saya sangat menghargai sosok pak Irjen karena beliau selama ini yang paling kerja keras dalam memberantas korupsi di Kemdes,” kata Eko.

Eko juga mengatakan, Sugito adalah sosok sederhana. Sugito tinggal di rumah sederhana di sebuah gang kecil.

“Setelah kasus ini saya minta istri saya dan Dharma Wanita Kemdes PDTT untuk mengunjungi istri Pak Irjen di rumahnya. Saya mendapatkan laporan dari istri saya, rumah pak Irjen kecil dan di gang, jadi saya tidak percaya ada kasus ini,” kata Eko.

Eko mengatakan sangat prihatin ada pegawainya yang terlibat kasus korupsi. Padahal, kata dia, sejak awal jadi menteri ia sudah mengingatkan pegawainya dan bekerja keras untuk memberantas korupsi di kementerian yang dipimpinnya.

Di antaranya selalu mengundang KPK, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memberikan pelatihan kepada seluruh pejabat eselon di Kemdes PDTT.

KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemdes PDTT. Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di kantor BPK dan Kemdes PDTT, Jumat (26/5) petang.


Dina Manafe/HA

Suara Pembaruan
 

Berita Lainnya

Index