Sidang Korupsi Bansos Bengkalis, Heru Wahyudi Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Sidang Korupsi Bansos Bengkalis, Heru Wahyudi Dituntut 8,5 Tahun Penjara
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Heru Wahyudi

RIAUTERBIT.COM- Mantan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Heru Wahyudi dituntut 8,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait korupsi hibah bantuan sosial tahun 2012.

"Agar majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili sidang ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Heru Wahyudi dengan pidana penjara delapan tahun enam bulan," kata JPU, Budi Fitriadi saat membacakan tuntutan di Pekanbaru, Rabu.

Selain itu dakam tuntutannya dia juga meminta hakim membebankan terdakwa untuk membayar denda Rp500 juta susaider enam bulan kurungan. Selain itu diminta juga agar terdakwa yang saat perkara masih menjabat anggota DPRD biasa itu membayar uang pengganti sebesar Rp385 juta.

Selanjutnya jika terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti itu paling selama satu bulan setelah putusan oengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk uang pengganti.

"Dalam hal jika terdakwa tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara empat tahun enam bulan," ungkapnya.

Namun apabila terdakwa membayar jumlah uang pengganti yang kurang dari seluruh kewajiban yang harus dibayar, maka akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti.

Sementara itu, Pengacara Heru Wahyudi Razman yang mengaku audah sidang dimana-ma seperti di Jakarta mengaku kaget dengan tuntutan jaksa yang tinggi sekali. Jika ditotal tuntutannya itu bisa hampir 14 tahun.          

"Kami akan rumuskan secantik dan sebaik mungkin secara ilmiah dengan koridor hukum dalam pledoi nanti. Kami masih tetap ootimis hakim akan memutus Heru bebas," ujarnya.

Itu karena menurut dia, sejak sidang pertama sudah bisa dilihat jaksa tidak konsisten. Antara penyidikan dan oenuntutan tidak sama kerugian negara yakni dari Rp15 juta sekarang menjadi 433 juta.

Padahal, lanjutnya, saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi mengakui kerugian hanya Rp15 juta. Kerugian dari jaksa lanjutnya hanya potensi, tidak fakta nyata.

Selain itu dalam korupsi bansos itu jumlah proposal ada 4.000 buah, namun yang diaudit BPKP hanya 1.780. Bagaimana mungkin, kata dia, bagaimana hanya sepertiga jumlah proposal bisa mewakili semua itu dan juga menurutnya BPKP tak berhak melakukan audit inveatigatif, melainkan harus BPK RI.

"Jadi apakah ada titipan agar Heru dijatuhkan dari jabatannya? Ada tidak orang yang bermain di sini? Kita tak mungkin diam diri, apa yang sebenarnya harus dilakukan dalam pledoi nanti," imbuhnya.

Perkara ini merupakan korupsi berjamaah bansos dan  negara ditaksir mengalami kerugian Rp31 miliar. Selain Heru ada tujuh tersangka lainnya adalah mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Kepala Bagian Keungan Kabupaten Bengkalis Azrafiani Aziz Rauf.                          

Selanjutnya lima tersangka lainnya dari kalangan legislator adalah Rismayeni, Muhammad Tarmizi, Hidayat Tagor, Purboyo dan Jamal Abdillah. Nama terakhir menjabat sebagai ketua saat itu.**

 

Berita Lainnya

Index