Memasuki Tahun Ketujuh, Draf RTRW Kabupaten Kampar Tak Kunjung Disahkan

Memasuki Tahun Ketujuh, Draf RTRW Kabupaten Kampar Tak Kunjung Disahkan

RIAUTERBIT.COM-Meski sudah hampir memasuki tahun ketujuh, namun draf Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Kampar 2011-2031 belum tuntas dibahas dan tak kunjung disahkan. Oleh sebab itu draft RTRW Kabupaten Kampar perlu penyempurnaan atau diperbaharui (updating).

Kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kampar H Azwan kepada wartawan akhir pekan ini mengatakan, draft RTRW perlu diperbaharui lagi mengingat dalam kurun tujuh tahun terakhir ini sudah banyak terjadi perubahan peruntuhan lahan (tata ruang dan wilayah) di lapangan yang tidak sesuai dengan draf RTRW dimaksud.  

Ia menambahkan, untuk penyempurnaan draf RTRW ini, Bappeda Kabupaten Kampar bersama tim teknis, tenaga ahli dan OPD terkait telah melakukan rapat pemaparan dan diskusi langkah-langkah pelaksanaan review draf RTRW Kabupaten Kampar 2011-2031. Rapat itu dilaksanakan di aula Bappeda Kabupaten Kampar, Jum'at (28/04/2017) kemarin.

Menurutnya, draf RTRW ini harus segera disempurnakan dengan tetap mensinkronkan dengan draf RTRW Provinsi Riau.
"Buat alur penyelesaian review RTRW  Kabupaten Kampar ini dan ikuti alur tersebut," ujar Azwan.

Ia minta seluruh OPD terkait bersama tim teknis agar dapat bekerjasama dengan baik, saling dukung sehingga Peraturan Daerah RTRW ini segera disahkan DPRD Kampar tuntas. "Kita harus serius menyelesaikan ini," ingatnya.

Sementara itu dari pemaparan oleh tenaga ahli dalam pertemuan Jum'at lalu, Tenaga Ahli Wahyu Hidayat yang menyampaikan materi tentang Review/Penyesuaian/Updating muatan RTRW akibat terkendalanya Pengesahan RTRW Kabupaten Kampar.

Wahyu Hidayat menyampaikan, mengenai rencana struktur ruang ada beberapa permasalahan yang muncul yaitu batas administrasi Kabupaten Kampar terkait dengan terbitnya Permendagri Tahun 2015, rencana Jalan dan trase jalan di Kabupaten Kampar merujuk kepada RTRW Provinsi Riau dan rencana Jalan Outer Ring Road Kota Pekanbaru, Rencana Jalur Rel dan Stasiun Kereta Api Sumatera yang melintasi Kabupaten Kampar, Rencana Jaringan SUTT dan SUTET merujuk ke rencana PLN, Rencana Sektoral Lainnya (masukan dari SKPD terkait).

Sementara Tim Ahli Zaki Helmi menyampaikan Perpetaan RTRW Kabupaten Kampar 2011-2031. Ada 15 peta yang terkait dengan RTRW ini seperti Peta Administrasi Kabupaten Kampar, Peta Orientasi Wilayah Perencanaan, Peta Geologi Kabupaten Kampar, Peta Kondisi Hidrologi Kabupaten Kampar, Peta Daerah Aliran Sungai (DAS) Kabupaten Kampar, Peta Kawasan Hutan Kabupaten Kampar, Peta Kemiringan Lereng Kabupaten Kampar, Peta Rawan Bencana Kabupaten Kampar, Peta Penggunaan Lahan Kabupaten Kampar, Peta Satuan Unit Lahan Kabupaten Kampar dan peta lainnya.

Kemudian kata Zaki, tim teknis juga sudah menyusun alur penyelesaian review draf RTRW Kabupaten Kampar Tahun 2017 yang dimulai dari Januari hingga  Desember 2017. Dimulai dengan persiapan, dilanjutkan dengan rapat tim teknis-tenaga ahli, Konsultasi ke kementerian ATR & LHK dan Pemerintah Provinsi Riau, Rapat Tim Teknis-Tenaga Ahli-BKPRD, Pelaksanaan review oleh tim teknis-tenaga ahli dan terakhir  verifikasi draf rancangan perda dengan pihak pemerintah Provinsi Riau-Kementerian ATR dan LHK menunggu  penyelesaian RTRW Provinsi Riau.(s.kampar)

Berita Lainnya

Index