Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Desak Penyebar Hoax Ditindak Tegas

Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Desak Penyebar Hoax Ditindak Tegas

RIAUTERBIT.COM-Aliansi Media Siber Indonesia (AMSI) mengecam keras aksi penyebaran informasi hoax yang masih marak belakangan ini. Selain itu, pelaku penyebar juga diminta agar ditindak tegas.

"AMSI mengecam keras para pembuat dan penyebar hoax dan mendesak penegak hukum menindak tegas. Selain, terutama merusak keadaban publik, menipu publik, hoax ini secara nyata juga menjatuhkan nama baik siapa saja," kata Ketua Presidium AMSI Wenseslaus Manggut dalam keterangan tertulis, Senin (1/5/2017).

Tak semua pengguna internet mengecek ulang kebenaran informasi yang beredar. Sebagian dari mereka memilih untuk langsung menyebarkannya dan akhirnya viral.

"Para penyebar hoax ini mensasar siapa saja, termasuk media massa, yang para pengelolanya
bekerja berdasarkan tata kerja jurnalistik yang benar, sesuai Undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dan patuh terhadap kode etik jurnalistik," tutur Wenseslaus.

Wenseslaus mencontohkan, informasi hoax baru-baru ini menimpa portal berita cnnindonesia.com pada Minggu (30/4) kemarin. Marak beredar postingan: Tertipu Hutang Karangan Bunga untuk Ahok Rp 1,3 Miliar, Pemilik Lucky Florist, Feriyanto (32) Mengaku Kecewa.

Postingan yang dipalsukan atas nama CNN Indonesia itu ramai dibagikan, termasuk oleh beberapa tokoh, dikomentari, dan menjadi viral di media massa.

"Padahal media yang menjadi salah satu pendiri AMSI ini, sama sekali tidak pernah menulis berita seperti itu, juga tidak pernah mendistribusikan konten seperti itu di media sosial apapun. Nama baik dan reputasi media itu secara nyata telah ditunggangi untuk menyebarkan hoax, memanasi situasi, yang pada gilirannya bisa merusak kredibilitas media itu," jelasnya.

Sebelumnya, kejadian serupa menimpa media Republika. Kala itu penyebar Hoax, mendompleng nama Republika, menyebarkan berita bahwa Presiden ketiga RI BJ Habibie meninggal dunia.

"Nama baik dan reputasi kedua media itu secara nyata telah ditunggangi untuk menyebarkan hoax, memanasi situasi yang pada gilirannya bisa merusak kredibilitas kedua media itu dan dunia jurnalistik pada umumnya," tutur Wenseslaus.

"Para penegak hukum bisa bekerja sama dengan organisasi media, Dewan Pers, Manajemen Facebook, Twitter, Google, dan Masyarakat Anti Hoax, demi mengusut dan meredam peredaran hoax di tengah masyarakat," tutupnya.(dtc)

Berita Lainnya

Index