Ada Apa Dengan Majelis Hakim

Aseng "Mafia Tanah" Asal Rohil Divonis Bebas

Aseng
BAGANSIAPIAPI-Dalam agenda putusan akhir kasus Siswadja Mulyadi atau Aseng melepaskannya dari segala tuntutan hukum. Pertimbangan hakim, Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 173/Kpts-II/1986 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Propinsi Dati I Riau Sebagai Kawasan Hutan, tidak relevan untuk mempidanakannya. Aseng menilai, ini berkah Hari Raya Waisak 2559. Siswadja Mulyadi alias aseng menilai, vonis bebas dirinya merupakan berkah Hari Raya Waisak 2559 dan dia merasa senang. “Saya merasa senang bahwa Tuhan telah menunjukkan keadilan-Nya melalui tangan Majelis Hakim. Kebenaran tidak bisa ditutup-tutupi. Selalulah perbanyak kebaikan, karena itulah bekal kita dihari mendatang dan akhirat nanti,” kata Aseng. (Arif/rtc)

Berita Lainnya

Index