RIAUTERBIT.COM-Dua dari empat orang yang ditangkap Polrestabes Semarang terkait pembuatan dan peredaran uang palsu adalah Elfy Suryanti dan Ronaldoo. Dua orang ini merupakan pasangan kekasih yang berencana menikah akhir bulan ini dengan memanfaatkan uang palsu yang mereka miliki.
Elfy Suryanti (40 tahun) dan Ronaldo (39 tahun) mengaku berkenalan sejak 5 bulan lalu dan berencana meresmikan hubungan melalui pernikahan pada akhir bulan ini.
Dalam sebulan terakhir ini, kata Elfy, Ronaldo kerap memberinya uang setiap akan membeli barang di warung atau kios. Ia mengaku awalnya tidak tahu kalau yang diberikan Ronaldo uang palsu. Namun setelah tahu, Elfy tetap juga membelanjakannya.
Warga asli Salatiga itu tidak membantah akan melangsungkan pernikahan dengan memanfaatkan uang palsu yang dimiliki Ronaldo. "Rencana akhir bulan ini nikah.Ya iya (pakai uang palsu)," kata Elfy di Mapolrestabes Semarang, Kamis (20/4/2017).
Pengungkapan kasus peredaran uang palsu itu terungkap setelah Elly dan Ronaldo dibekuk hari Minggu (16/4) lalu di sekitar Tugu Muda Semarang. Dalam pengembangan, ditangkap pengedar lain yaitu Bahari Setiawan dan pencetak uang palsu bernama Prihanto di Genuk, Semarang.
"Kami tangkap 4 pelaku pengedar uang palsu dan pencetaknya. Sudah diedarkan di Jawa Tengah," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abiyoso Seno Aji.
Dari pengungkapan itu, diketahui uang cetakan Prihanto itu sudah beredar 200 lembar dengan pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu dengan desain lama maupun baru. Modus yang dilakukan yaitu membelanjakannya di toko kecil dan menjualnya dengan harga Rp 1,2 juta uang asli untuk 5 juta uang palsu.(dtc)
Ditangkap Polisi, Pasangan ini Gagal Menikah Pakai Uang Palsu
Kantor Redaksi
Kamis, 20 April 2017 - 22:59:47 WIB
Pilihan Redaksi
IndexDOB Kabupaten Pekanbaru Barat, Khairul Azwar : solusi pemerataan pembangunan
HUT ke-77, PWI Riau Target 77 Kantong Darah Wartawan
Personel Pos Kout Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS Karya Bakti di Desa Pulau Gadang
KNPI Riau Solid Bersama IPK, Sukseskan Kongres ke-XVI di Jakarta
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Perjuangan H. Sugijono Selama 20 Tahun Membuahkan Hasil, Tanah Miliknya Berhasil Dieksekusi
Jumat, 15 Desember 2023 - 22:29:57 Wib Hukrim
Lakukan Penyitaan Tanpa Sprin Sita dan Berita Acara Sita, Polda Sumbar Digugat
Jumat, 08 Desember 2023 - 17:20:46 Wib Hukrim
Pemprov Riau Diam, Pemilik Tanah Bersama Pengacara Pasang Plang di Atas Tanah
Ahad, 01 Oktober 2023 - 18:03:16 Wib Hukrim
Ketua LBH Somasi Riau Apresiasi Kegiatan Dewan Pers di Pekanbaru
Rabu, 06 September 2023 - 08:51:54 Wib Hukrim