H Dhenia Kurnia Didaulat Sebagai Ketua SMSI Riau

H Dhenia Kurnia Didaulat Sebagai Ketua SMSI Riau

RIAUTERBIT.COM - Kepengurusan organisasi pers Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) provinsi Riau, Selasa (18/4/2017), resmi terbentuk.

Penerima mandat dari DPP SMSI untuk provinsi Riau, H Dheni Kurnia memimpin rapat pembentukan pengurus bersama pengelola media online yang dilaksanakan di Gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau.

Rapat SMSI itu dihadiri 314 media online di Riau, dan akhirnya H Dheni Kurnia didaulat untuk menakhodai SMSI Riau.

Dheni Kurnia mengatakan, keberadaan SMSI sebagai wadah kerja sama pegiat media daring di Riau.

Untuk diketahui kepengurusan pusat SMSI telah terbentuk sehingga saat ini fokus pembentukan di seluruh daerah termasuk di Riau.

"Kita selaku orang yang diberi mandat, maka hari ini kita mengumpulkan para pemilik dan pengelola media online di Riau, dengan tujuan menyamakan persepsi terkait berdirinya SMSI Riau," kata Dheni.

Susunan kepengurusan SMSI Riau yaitu Ketua H Dheni Kurnia, Sekretaris Bambang Irawan dan Bendahara Novita. Sedangkan mantan Ketua SPS, H Syafriadi didaulat sebagai Ketua Penasehat.

Dalam arahannya, Dheni kurnia  menghimbau kepada pengelola media online untuk mempersiapkan administrasi terkait legalitas media yang dimiliki, sehingga nantinya akan bisa dilakukan atau diterapkan aturan-aturan yang berlaku di bidang media siber.

"Kita memberi tenggat waktu hingga 1 Mei seluruh pengelola media online di Riau ini sudah menyerahkan berkas administrasi yang dibutuhkan," ucap H Dheni Kurnia

Ada enam syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota SMSI. Untuk sekarang ini minimal Lima, yaitu media online tersebut harus memiliki akte pendirian yang di dalamnya disebut sebagai perusahaan khusus pers. Perusahaan memiliki SK pengesahan dari Menkum HAM. Perusahaan memiliki peraturan perusahaan yang jelas, termasuk identitas wartawan yang jelas dan kesejahteraan yang terjamin. Perusahaan media tersebut juga harus memiliki kantor yang tetap dan nomor telepon kantor/fax yang aktif, serta memiliki susunan redaksi yang jelas mulai dari Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab, Pemimpin Perusahaan, Redaktur Pelaksana, Redaktur, dan wartawan.

Kedepannya syarat yang keenam yakni Pimpinan Redaksi media online tersebut harus memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tingkat Utama.(snc)

Editor: Alamsah

Berita Lainnya

Index