tiga hal kades di pecat

Kepala Desa dapat di pecat Bupati jika Melanggar Tiga hal

Kepala Desa dapat di pecat Bupati jika Melanggar Tiga hal
Riauterbit.com Tambang.berdasarkan uu no 06 tahun 2014,tentang desa dan PP 43 tahun2015, Kepala desa dapat di berhentikan secara tidak hormat ,apa bila sudah melakukan, korupsi, Makar, Dan Narkoba. ungkap Roni Abu Hasan Pria yang bertugas di wida suara atau narasumber balai pemdes regional sumatra, yang dekat dengan media,selalu memberi semagat kepada kades agar kepala desa jangan takut di pecat oleh bupati, karna bupati tidak akan bisa memecat kepala desa. Yang bisa di pecat oleh bupati tentu kepala desa yang sudah melakukan."korupsi,Makar,dan Narkoba. Hal ini di sampaikan Roni,ketika istirahat siang dalam acara pelantihan aparatur pemerintah desa se kabupaten kampar di lantai dua kantor camat tambang, selasa18-04-17. Roni mengatakan kepada awak media, jika ada temuan kejangalan pemeriksaan oleh investorat,maka ini dapat di lakukan peringatan dan pengembalian, jika dalam kurun waktu yang sudah ditetapkan tidak juga mengembalikan maka kepala desa dapat di non aktifkan dan itu prosenya panjang. Kepala desa dapat di pecat oleh bupati, apa bila kepala desa sudah melakukan salah satu dari tiga kasus." korupsi,makar, Dan narkoba." Itupun harus ada laporan penyidikan dari kepolisian dan sudah di tetapkan menjadi tersangka. Dengan adanya bukti hasil penyelidikan oleh pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka,baru kepala desa tersebut di ajukan pemecatanya oleh Ketua BPD. Ketua BPD segera membuat laporan kepada camat, bahwa kepala desa nya terbukti bersalah dan camat melaporkan kepada bupati. Setelah bupati mendapat laporan dari camat dan BPD, maka bupati akan segera mengeluarkan Sk pemberhentian kepala desa tersebut atas bukti bukti bukti yang ada dari pihak kepolisian Selanjutnya bupati akan menujuk salah seorang PNS untuk menjadi pejabat kepala desa,agar desa tersebut dapat menjalankan tugas- tugas negara dengan baik. Dengan tiga kasus ini lah (korupsi,narkoba.dan makar).kepala desa bisa di pecat.disini BPD sagat berperan aktif untuk melakukan kontroling terhadap aparatur desa maka kepala desa jangan melakukan tiga hal yang di atas tadi, jika terlibat melakukan tidak ada ampun bagi kepala desa karena pemecatan secara permanen dan sudah di atur dalam uu. (jufri)

Berita Lainnya

Index