Profesor Hukum Belanda Henk Kummeling Bicara Tentang Standar Sistem Pemilu Yang Ideal

Profesor Hukum Belanda Henk Kummeling Bicara Tentang Standar Sistem Pemilu Yang Ideal
Profesor Henk sedang menyampaikan kuliah umum pemilu di FHUI Depok.

RIAUTERBIT.COM - Dewan Perwakilan Rakyat selama beberapa periode pasca reformasi secara rutin mengubah sistem dan persyaratan yang digunakan dalam memilih jajaran legislatif dan eksekutif. Sejumlah reaksi publik cenderung skeptis menilai pertimbangan yang digunakan lebih bernuansa kepentingan politik praktis.

Pertanyaannya, seperti apakah ada sistem pemilihan yang paling ideal dalam kerangka negara demokratis? Apakah ada sistem yang telah teruji di lingkup internasional untuk diikuti? Atau adakah instrumen hukum internasional terkait sistem pemilihan yang terbaik untuk diterapkan?
 
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi diskusi menarik dalam kuliah umum Henk Kummeling, ahli hukum konstitusi asal Belanda di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Kamis (07/4) lalu.

Profesor hukum di Utrecht University yang pernah menjabat Ketua Komisi Pemilihan Umum Belanda hingga Januari 2017 lalu itu mengatakan tidak ada sistem terbaik yang dapat berlaku universal bagi semua negara. Dan tidak ada kebutuhan membentuk instrumen hukum internasional (hard law) untuk diratifikasi berbagai negara terkait sistem pemilihan di negara-negara demokratis modern.
 
“Tidak perlu untuk membuat instrumen internasional yang spesifik mengatur mengenai pemilihan umum, karena sistem pemilihan dan demokrasi sendiri sangat erat berhubungan dengan latar belakang budaya, sejarah, dan sosio-ekonomi di masing-masing negara,” katanya di akhir kuliah umum.
 
Profesor Henk berpendapat akan sangat sulit untuk memaksakan keseragaman dalam pelaksanaan pemilihan umum di berbagai negara hukum dengan kenyataan beragamnya latar belakang masing-masing negara itu sendiri.

Hanya saja, dalam kuliah umumnya ia menjelaskan bahwa tetap ada sejumlah prinsip umum internasional yang merupakan soft law untuk menjadi rambu-rambu pelaksanaan pemilihan umum di negara hukum dan demokratis.
 
Setidaknya ada enam prinsip umum yang harus tercermin dalam setiap sistem pemilihan umum di negara-negara yang menyatakan dirinya sebagai negara hukum dan demokratis.

“Sejauh mematuhi standar universal dalam sistem pemilihan yang konstitusional ini, tiap negara bebas untuk membuat sistem pemilihan yang mereka mau,” tambahnya.
 
Pertama, ada prinsip universalitas dimana semua orang berhak untuk berpartisipasi. Tetapi memang dibatasi oleh usia minimal agar dapat memiliki hak pilih serta syarat memiliki kewarganegaraan setempat.

Beberapa negara mengatur batas minimal ikut pemilu yang lebih rendah dalam rangka mempercepat pengalaman warganegara untuk menjadi pemilih cerdas. Semakin muda ikut pemilu, semakin cepat mempelajari sistem politik negaranya.
 
Henk mencontohkan di Belanda sendiri mengatur bahwa penduduk bukan warganegara yang telah tinggal selama 5 tahun memiliki hak pilih dalam pemilihan kepala daerah, namun pemilihan legislatif terbatas bagi warganegara Belanda.

Ada juga negara yang mengatur hanya warganegara yang tinggal di dalam negeri yang boleh memilih karena masih memiliki keterhubungan pengalaman langsung dengan apa yang terjadi di negaranya.
 
Kedua, kesetaraan hak suara perorangan dimana satu orang bernilai satu suara. Tidak ada pembedaan nilai suara kalangan minoritas terhadap mayoritas. Meskipun Henk mengakui dalam sistem pemilihan distrik, ada banyak nilai suara perorangan yang teranulir saat dikonversi menjadi nilai suara per distrik.
 
Ketiga, kebebasan dari intervensi rezim berkuasa atas pemilihan yang tengah berlangsung. Pemerintah harus bersikap netral dalam pelaksanaan pemilihan umum.
 
Keempat, kerahasiaan dari pilihan. Setiap orang berhak merahasiakan pilihannya dalam pemilihan umum. Meskipun ternyata Henk pernah menemukan negara yang mewajibkan warganegara untuk menggunakan hak pilihnya dengan denda, padahal tidak menggunakan hak pilih pun adalah bagian dari hak asasi.

Kelima, dilakukan secara langsung untuk memilih perwakilan di parlemen. Setidaknya harus ada satu kamar dalam parlemen yang dipilih secara langsung, berisi representasi warganegara dalam pemerintahan. Pemilihan langsung akan memberikan legitimasi lebih kuat dari dukungan konstituen.
 
Yang terakhir, keenam, adalah keharusan melakukan pemilihan umum secara berkala. Setiap negara bebas mengatur interval pemilihan umumnya sesuai kebutuhan. Akan tetapi pemilihan berkala harus dilakukan untuk mengontrol pembatasan kekuasaan. Dalam prinsip demokrasi, kekuasaan pemerintahan dibatasi untuk menghindari kesewenang-wenangan.
 
Hal lain yang menjadi sorotan dalam sistem pemilihan adalah keberadaan lembaga penyelesaian sengketa dalam pemilihan umum. Ada berbagai alternatif seperti pengadilan umum yang akan menghemat biaya namun beresiko bahwa para hakim telah memiliki tumpukan kasus regular serta tidak memiliki spesialisasi khusus soal pemilu.

Bisa juga diserahkan pada pengadilan administrasi atau bahkan pengadilan konstitusi. Atau dengan membentuk lembaga khusus penyelesaian sengketa pemilu namun akan menambah beban pembiayaan. Masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan bergantung pada kondisi di berbagai negara.
 
Di akhir kuliah ini Profesor Henk tidak menyimpulkan contoh mana yang lebih baik, namun yang pasti prinsip universal yang telah diterima sebagai standar negara hukum dan demokratis ini harus dipatuhi dalam penyelenggaraan pemilihan umum di negara modern manapun.(ho)

Berita Lainnya

Index