RIAUTERBIT.COM - Tersangka kasus dugaan korupsi di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P2KTrans) Charles Jones Mesang mengembalikan uang ke penyidik KPK. Charles mengembalikan uang secara tunai sejumlah USD 80 ribu.
"Kita telah mendapat informasi bahwa yang bersangkutan mengembalikan sejumlah uang yang pernah diterima, tentu saja kepada penyidik KPK dalam bentuk cash sejumlah USD 80 ribu," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2017).
Pengembalian tersebut akan diperhitungkan KPK dalam proses hukum yang dilakukan. Febri berharap pengembalian uang ini bisa menjadi contoh bagi tersangka dalam perkara korupsi yang lain untuk melakukan hal yang sama.
"Pengembalian Ini saya kira bagus dan akan menjadi faktor yang akan meringankan dan bisa jadi contoh juga untuk tersangka-tersangka lain atau pun saksi lain, baik dari kasus ini atau kasus yang lainnya termasuk e-KTP tentunya," tutur Febri.
Charles Mesang yang tercatat sebagai anggota Komisi II DPR, disangka menerima suap terkait dengan pembahasan anggaran optimalisasi pada Ditjen P2KTrans dalam tahun anggaran 2014 bersama Jamaluddien. Keduanya disebut menerima uang Rp 9,75 miliar, yang berasal dari total anggaran optimalisasi tersebut.
"Sejauh ini tersangka menerima totalnya adalah USD 80 ribu, itu dikembalikan ke penyidik. Tentu saja sisanya selisih akan kami telusuri lebih lanjut kepada siapa saja indikasinya uang tersebut mengalir ke sejumlah pihak," kata Febri.
Dalam kasus ini, Charles yang merupakan anggota Komisi II DPR ditetapkan KPK sebagai tersangka dengan sangkaan menerima suap dalam pengembangan kasus mantan Dirjen P2KTrans pada Kemenakertrans Jamaluddien Malik.
Charles merupakan anggota Komisi II DPR, namun sangkaan kasus itu ditujukan kepada Charles saat bertugas di Komisi IX DPR.Keduanya menerima uang sebesar Rp 9,75 miliar, yang berasal dari total anggaran optimalisasi tersebut sebesar Rp 10 miliar.
Charles disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(dtc)
Korupsi P2KTrans, Charles Kembalikan Uang USD 80 Ribu ke KPK
Kantor Redaksi
Kamis, 06 April 2017 - 23:02:44 WIB
Pilihan Redaksi
IndexDOB Kabupaten Pekanbaru Barat, Khairul Azwar : solusi pemerataan pembangunan
HUT ke-77, PWI Riau Target 77 Kantong Darah Wartawan
Personel Pos Kout Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS Karya Bakti di Desa Pulau Gadang
KNPI Riau Solid Bersama IPK, Sukseskan Kongres ke-XVI di Jakarta
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Perjuangan H. Sugijono Selama 20 Tahun Membuahkan Hasil, Tanah Miliknya Berhasil Dieksekusi
Jumat, 15 Desember 2023 - 22:29:57 Wib Hukrim
Lakukan Penyitaan Tanpa Sprin Sita dan Berita Acara Sita, Polda Sumbar Digugat
Jumat, 08 Desember 2023 - 17:20:46 Wib Hukrim
Pemprov Riau Diam, Pemilik Tanah Bersama Pengacara Pasang Plang di Atas Tanah
Ahad, 01 Oktober 2023 - 18:03:16 Wib Hukrim
Ketua LBH Somasi Riau Apresiasi Kegiatan Dewan Pers di Pekanbaru
Rabu, 06 September 2023 - 08:51:54 Wib Hukrim