RIAUTERBIT.COM- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Pengacara Elza Syarief, Rabu (5/4). Elza diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek eKTP untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka AA (Andi Agustinus alias Andi Narogong)," kata Jubir KPK, Febri Diansyah.
Elza Syarief merupakan pengacara mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin yang menjadi whistle blower kasus ini. Elza Syarief telah mendatangi Gedung KPK untuk memenuhi panggilan penyidik. Kepada awak media, Elza mengaku akan memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan. "Nanti saja ya setelah pemeriksaan, saya diperiksa dulu," katanya.
Meski demikian, Elza menduga, penyidik bakal menggali keterangan mengenai pertemuannya dengan mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Hayani. "Pemeriksaan hari ini soal konfirmasi kedatangan Bu Yani (Miryam) ke kantor saya. Memang pertemuan itu ada tiga kali," katanya.
Sumber :
Suara Pembaruan
KPK Periksa Elza Syarief Terkait Dugaan Korupsi Proyek eKTP
Kantor Redaksi
Kamis, 06 April 2017 - 18:16:28 WIB
Pilihan Redaksi
IndexDOB Kabupaten Pekanbaru Barat, Khairul Azwar : solusi pemerataan pembangunan
HUT ke-77, PWI Riau Target 77 Kantong Darah Wartawan
Personel Pos Kout Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS Karya Bakti di Desa Pulau Gadang
KNPI Riau Solid Bersama IPK, Sukseskan Kongres ke-XVI di Jakarta
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Perjuangan H. Sugijono Selama 20 Tahun Membuahkan Hasil, Tanah Miliknya Berhasil Dieksekusi
Jumat, 15 Desember 2023 - 22:29:57 Wib Hukrim
Lakukan Penyitaan Tanpa Sprin Sita dan Berita Acara Sita, Polda Sumbar Digugat
Jumat, 08 Desember 2023 - 17:20:46 Wib Hukrim
Pemprov Riau Diam, Pemilik Tanah Bersama Pengacara Pasang Plang di Atas Tanah
Ahad, 01 Oktober 2023 - 18:03:16 Wib Hukrim
Ketua LBH Somasi Riau Apresiasi Kegiatan Dewan Pers di Pekanbaru
Rabu, 06 September 2023 - 08:51:54 Wib Hukrim