Hemas Tinggalkan Paripurna DPD, Pimpinan Tersisa Farouk

Hemas Tinggalkan Paripurna DPD, Pimpinan Tersisa Farouk
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Farouk Muhammad (tengah) dan GKR Hemas (keempat kiri) dikelilingi oleh anggota DPD sebelum dimulainya Sidang Paripurna DPD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 3 April 2017. (Antara/Ubaidillah)

RIAUTERBIT.COM - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) masih berlangsung hingga pukul 20.30 WIB. Rapat berlangsung panas dan alot. Materi rapat pun belum beranjak dari perdebatan soal agenda sidang.

Rapat sempat diskors pukul 16.30 WIB karena tidak menemukan titik temu soal agenda rapat. Kemudian rapat dibuka lagi pukul 17.30 WIB. Namun rapat tidak berlangsung lama sekitar 30 menit karena diskors lagi untuk salat Magrib.

Pukul 19.30 WIB, rapat dibuka lagi. Rapat dipimpin Wakil Ketua GKR Hemas. Begitu membuka rapat, Hemas langsung menyampaikan secara sepihak bahwa Tata Tertib (Tatib) DPD yang berlaku bukan Tatib tahun 2016 tetapi kembali ke Tatib lama tahun 2014.

"Dengan ini, Tatib tahun 2014 kembali berlaku," kata Hemas singkat sambil menutup sidang paripurna.

Saat Hemas berbicara, terjadi kericuhan. Teriakan dan protes dari berbagai anggota terjadi. Senator asal Jatim Ahmad Nawardi langsung maju ke meja mengambil palu sidang. Anggota DPD lainnya juga maju ke podium. Hemas sendiri langsung pergi melalui pintu belakang.

Setelah Hemas pergi, yang tersisa di meja pimpinan adalah Muhammad Farouk. Ketua DPD RI M Saleh sendiri tidak bisa memimpin paripurna karena sedang sakit.

Farouk sendiri akhirnya melanjutkan sidang paripurna karena didesak anggota sidang. Dia melanjutkan pembahasan agenda yang masih menjadi perdebatan.

Saat ini, sidang paripurna kembali diskors karena belum ada titik temu mengenai agenda sidang yang dibahas.. Paripurna sudah berlangsung sejak dibuka pukul 14.10 WIB. Paripurna masih berkuat soal agenda sidang, khususnya terkait pemilihan ketua baru DPD.

Berdasarkan undangan dari Sekretariat Jenderal (Setjen), ada dua undangan yang harus dilaksanakan hari ini. Pertama, agenda dengan pemilihan ketua DPD baru. Kedua, agenda pembacaan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait uji materi Tata Tertib (Tatib).

Saat memimpin sidang, sebelum meninggalkan ruang rapat, GKR Hemas sudah membacakan agenda kedua. Untuk agenda ini, semua anggota siap menerimanya.

Namun agenda pertama tidak dibacakan Hemas. Dia tetap ngotot bahwa agenda paripurna hari ini hanya mendegarkan putusan MA.

Atas keputusan itu, mayoritas anggota sidang protes. Anggota DPD dari Bali Gede Pasek mengemukakan agenda pemilihan ketua harus dibaca juga karena belum ada pencabutan terhadap agenda tersebut.

"Agenda pemilihan ketua itu surat lebih awal. Lalu muncul surat undangan berikutnya yang datang tadi pagi soal putusan MA. Nah, agenda yang sebelumnya belum pernah dicabut. Jadi jalankan saja dua-duanya," tutur Pasek.

Anggota DPD dari Jawa Tengah Bambang Sadono juga menyatakan hal yang sama dengan Pasek. ‎Menurutnya, dua agenda yang sudah disebarkan jangan dibatalkan karena belum dicabut. Dia mendukung Pasek untuk dilakukan dua agenda tersebut.



Robertus Wardi/YUD

Suara Pembaruan
 

Berita Lainnya

Index