RIAUTERBIT.COM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menahan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath dan empat tersangka lainnya, terkait kasus dugaan permufakatan makar. Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama 24 jam.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan kalau Al Khaththath dan empat tersangka lainnya ditahan.
"Ya dilakukan penahanan. Ditahan di Kepala Dua (Mako Brimob)," ujar Argo kepada Beritasatu.com, Sabtu (1/4).
Dikatakannya, penyidik melakukan penahanan karena sudah memiliki cukup bukti. "Alasan subyektivitas penyidik ya," ungkapnya.
Diketahui, polisi menangkap Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath dan empat orang lainnya terkait kasus dugaan permufakatan makar, di sejumlah tempat berbeda di Jakarta, Jumat (31/3) kemarin. Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain Al Khaththath, empat orang tersangka lainnya berinisial ZA, Ir, DN dan A.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain telepon genggam dan laptop terkait kasus tersebut.
Bayu Marhaenjati/YUD
BeritaSatu.com
Dugaan Makar, Polisi Tahan Sekjen FUI
Kantor Redaksi
Sabtu, 01 April 2017 - 11:48:18 WIB
Pilihan Redaksi
IndexDOB Kabupaten Pekanbaru Barat, Khairul Azwar : solusi pemerataan pembangunan
HUT ke-77, PWI Riau Target 77 Kantong Darah Wartawan
Personel Pos Kout Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS Karya Bakti di Desa Pulau Gadang
KNPI Riau Solid Bersama IPK, Sukseskan Kongres ke-XVI di Jakarta
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Internasional
Mulai Digagas Pembelajaran Al-Quran Secara Virtual
Senin, 03 Oktober 2022 - 12:41:13 Wib Internasional
Masyarakat Mengatasnamakan LID Berikan Dukungan Terhadap Catur SS Terus Pimpin Kampar Lebih Baik
Rabu, 02 Februari 2022 - 18:17:27 Wib Internasional
Kalah Dari Telaga Nirwana NTT, Sungai Kopu Desa Tanjung Juara 2 se-Indonesia Kategori Wisata Air
Rabu, 01 Desember 2021 - 11:20:56 Wib Internasional
Hendri Dunan Buka Secara Resmi Pelatihan Peningkatan Kapasitas Terhadap 32 Pelaku Koperasi dan UMK
Rabu, 01 September 2021 - 15:14:18 Wib Internasional