Dugaan Makar, Polisi Tahan Sekjen FUI

Dugaan Makar, Polisi Tahan Sekjen FUI
Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (Sekjen FUI) Al Khaththat. (Istimewa)

RIAUTERBIT.COM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menahan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath dan empat tersangka lainnya, terkait kasus dugaan permufakatan makar. Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama 24 jam.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan kalau Al Khaththath dan empat tersangka lainnya ditahan.

"Ya dilakukan penahanan. Ditahan di Kepala Dua (Mako Brimob)," ujar Argo kepada Beritasatu.com, Sabtu (1/4).

Dikatakannya, penyidik melakukan penahanan karena sudah memiliki cukup bukti. "Alasan subyektivitas penyidik ya," ungkapnya.

Diketahui, polisi menangkap Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath dan empat orang lainnya terkait kasus dugaan permufakatan makar, di sejumlah tempat berbeda di Jakarta, Jumat (31/3) kemarin. Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain Al Khaththath, empat orang tersangka lainnya berinisial ZA, Ir, DN dan A.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain telepon genggam dan laptop terkait kasus tersebut.


Bayu Marhaenjati/YUD

BeritaSatu.com
 

Berita Lainnya

Index