DPRD Provinsi Riau Gelar Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemprov Riau

DPRD Provinsi Riau Gelar Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemprov Riau
Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Riau Septina Primawati, didampingi oleh Wakil Ketua Manahara Manurung, Noviwaldy Jusman dan Sunaryo, dan Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman. Kamis (23/3/2017).

RIAUTERBIT.COM - DPRD Provinsi Riau menggelar sidang paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur Riau Tahun Anggaran 2016, Penyampaian Pendapat Kepala Daerah terhadap Raperda Prakarsa DPRD Provinsi Riau tentang Penyelenggaraan Keolahragaan sekaligus pembentukan Panitia Khusus (Pansus) dan Pengumumam Reses masa sidang  Januari sampai April Tahun 2017, Kamis (23/3/2017).

Foto Riau Terbit Intermedia.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Riau Septina Primawati, yang didampingi oleh Wakil Ketua Manahara Manurung, Noviwaldy Jusman dan Sunaryo, serta Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman.

Foto Riau Terbit Intermedia.

Agenda pertama adalah Pidato pengantar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Kepala Daerah Provinsi Riau Akhir Tahun Anggaran 2016.

DPRD Provinsi Riau akan segera menindaklanjuti dan membahas LKPJ Gubernur Riau Tahun 2016 tersebut sesuai Peraturan Tata Tertib Dewan dan Peraturan Perundang-undangan berlaku lainnya, selambatnya tiga puluh hari DPRD Provinsi Riau akan menyelesaikan pembahasan LKPJ Gubernur Riau Tahun 2016 tersebut.

Foto Riau Terbit Intermedia.

Sehubungan Raperda tentang Keolahragaan, Gubernur memberikan pandangan bahwa Pemerintah memberikan apresiasi yang tinggi kepada DPRD Provinsi Riau yang telah mengusulkan Raperda tentang Keolahragaan, dimana saat ini Pemerintah Provinsi Riau belum mengatur penyelenggaraan keolahragaan dalam sebuah peraturan daerah, sebagaimana diatur dalam UU No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2007 tentang Keolahragaan dan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2007 tentang Pendaan Keolahragaan, sehingga Raperda ini diharapkan dapat mengisi kekosongan peraturan tentang keolahragaan di Provinsi Riau.

Foto Riau Terbit Intermedia.

Selanjutnya Ketua DPRD Provinsi Riau membacakan susunan Panitia Khusus Raperda Keolahragaan.

1. H Masnur S.H (Golkar)
2. Ramos Tedi Sianturi (Golkar)
3. Yulisman S.Si (Golkar)
4. Kordias Pasaribu, SH, M.Si (PDI-P)
5. Tenger Sinaga (PDI-P)
6. Hj.Magdalisni (Demokrat)
7. Edi A Muhammad Yatim, S.Sos (Demokrat)
8. Ade Hartati Rahmat, M.Pd (PAN)
9. Bagus Santoso, S.Ag, MP (PAN)
10. Markarius Anwar, ST, M.Sc (Gerindra Sejahtera)
11. Marwan Yohanis, S.Sos (Gerindra Sejahtera)
12. Drs H Rosfian, MM (PKB)
13. Husaimi Hamidi, SE, MH (PPP)
14. H M Adil, SH (Nasdem – Hanura)

Drs Kaharuddin M.Pd, Sekretaris Dewan, bukan sebagai anggota melainkan sebagai penangggung jawab administrasi.

Setelah dilakukannya diskusi lebih kurang lima menit maka diputuskan yang menjadi Ketua Pansus adalah Markarius Anwar, dan wakil adalah Edi A M Yatim.

Agenda terakhir, Pimpinan Sidang selanjutnya mengumumkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, bahwa masa sidang pertama periode Januari sampai April Tahun 2017, Anggota DPRD Provinsi Riau akan melakukan reses dimulai pada tanggal 24 sampai 29 Maret 2017 yakni selama enam hari dan kemudian kembali masuk kerja dan menjalankan aktifitas kedewanan mulai tanggal 30 maret 2017.

Foto Riau Terbit Intermedia.

Tujuan Anggota DPRD Provinsi Riau melakukan reses adalah untuk penyerapan aspirasi masyarakat daerah pemilihan kemudian dari hasil penyerapan aspirasi tersebut, masing-masing Anggota Dewan akan membuat laporan dan dilaporkan kepada Pimpinan Dewan dan seterusnya disampaikan dalam rapat paripurna, kemudian laporan tersebut akan diserahkan ke Gubernur Riau untuk dijadikan bahan pertimbangan bagi Pemerintah Daerah Riau dalam menentukan kebijakan dan penyusunan rencana pembangunan daerah.(adv)

Berita Lainnya

Index