Untuk Mendapatkan Hak dan Keadilan, Masyarakat Pematang Botam Tempuh Jalur Hukum

Untuk Mendapatkan Hak dan Keadilan, Masyarakat Pematang Botam Tempuh Jalur Hukum
Irwanto Nata, SH, MH

RIAUTERBIT.COM - Masyarakat Pematang Botam merasa kecewa kepada oknum-oknum yang mengatasnamakan Kelompok Koperasi Pegawai Negri (KPN) dan Koperasi Karyawan Departemen Agama (KOKARDA) yang berkantor di Duri Kabupaten Bengkalis.

Kekecewaan ini ditenggarai oleh tidak adanya titik terang dan titik temu dalam musyawarah, dan bentuk kekecewaan tersebut dilanjutkan masyarakat dengan menempuh jalur hukum atas tanah mereka yang saat ini di kuasai oleh kelompok Koperasi Pegawai Negri (KPN) dan Koperasi Karyawan Departemen Agama (KOKARDA).

Pengacara Masyarakat Pematang Botam, Kuasa Hukum LAW OFFICE IRWANTO NATA and Partner Advokat di Pekanbaru Irwanto Nata, S.H M.H mengatakan pihaknya sudah melakukan investigasi di lapangan, dari hasil temuan di lapangan itu pihaknya juga nanti akan lakukan mediasi terhadap sengketa perselisihan atas tanah masyarakat Pematang Botam.

Dikatakannya juga, jika upaya mediasi ternyata gagal maka pihaknya sebagai kuasa hukum masyarakat akan menempuh jalur hukum, dan terlebih dahulu melengkapi berkas-berkas yang diperlukan.

Masih menurut kuasa hukum Irwanto Nata, SH MH, mereka sudah melakukan upaya komunikasi dengan penghulu serta Camat Rimba Melintang, serta menyurati Pemerintah Daerah dalam hal ini, kita mengirimkan surat Ke Camat Rimba Melintang beberapa waktu lalu, agar diupayakan yang bersengketa mendapatkan perlindungan, serta hak masyarakat Pematang Botam warga masyarakat Kecamatan Rimba Melintang.

“Masyarakat Pematang Botam itu adalah warga Kecamatan Rimba Melintang yang harus dilindungi dan diperhatikan, serta mendapatkan hak-hak mereka kembali. Kuat dugaan tanah masyarakat itu, diambil oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan koperasi, mereka tidak berdomisili di Kepenghuluan Pematang Botam, mereka berdomisili di Duri kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis,” sebut Irwanto Nata, SH MH

"Kita berharap kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Camat Rimba Melintang agar dapat menjadi penengah, mencari solusi Perselisihan Lahan , tanah warga tersebut,” harapnya lagi.(***)

Berita Lainnya

Index